Warta21.com – Pencuri mie karena lapar, Galuh , mendapatkan hadiah ulang tahun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (4/8/2023). Galuh yang hari ini berusia 26 tahun mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Surabaya. Pemberian surat bebas murni itu dilakukan di Bakso Mas Roy tempat Galuh kini bekerja.
Satria Marwan, penasihat hukum Galuh mengatakan bahwa per hari ini , Galuh sudah dibebaskan murni dari semua tuntutan. Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang menjerat Galuh beberapa waktu lalu.
“Per hari ini Galuh sudah bisa hidup seperti orang biasa. Apalagi sudah bekerja di Bakso Mas Roy dan tinggal bersama pemiliknya lansgung. Saya ucapkan terimakasih untuk awak media dan semua pihak yang membantu,” ujar Satria.
Galuh Firmansyah tidak bisa menyembunyikan rasa haru dan senangnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya yang lalu. Kini ia bertekad merubah nasib dan belajar agar sukses. “Alhamdulillah bisa selesai. Saya minta maaf karena kemarin ya salah. Lalu terimakasih juga untuk mas Satria dan Mas Roy,” tutur Galuh.
Sementara itu, Royhan, owner Bakso Mas roy dan Mafia Gedang berharap Galuh setelah ini bisa berkembang. Roy juga mengucapkan terimakasih kepada Satria dan Kejari Surabaya yang mau menggelar acara penyerahan SKP2 di tempatnya.
“Alhamdulillah, Galuh memang salah kemarin. Namun, setiap orang punya kesempatan bertobat,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Baca Juga : Ukraina Menggila, Kirim Drone Serang Pangkalan Militer Rusia