Pelaku berinisial FM dan barang bukti saat diamankan oleh Polsek Krembangan.

Surabaya, Warta21.com – Dua orang warga asal Tambak Asri Surabaya, FH (35) dan F (30) geger, hanya gara-gara makan sate usus. Hingga akhirnya, FM berurusan dengan hukum.

Kejadian tersebut, berawal dari FH yang sedang memakan sate milik F, yang merupakan keponakannya sendiri, lalu pelaku diomeli oleh korban. Tak terima diomeli, FH mengancam F akan menghabisi nyawanya.

Namun, ancaman itu tidak serta merta hanya ada ucapan, pasalnya FH melakukan pengancaman tersebut dengan membawa sebilah celurit.

Takut akan ancaman sang paman, F pun melaporkan pelaku ke Polsek Krembangan dan akhirnya polisi melakukan penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Sucion mengatakan, tindakan yang dilakukan FH memenuhi unsur pidana.

“FH kami jerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951 yang bersifat pidana,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, maksud dari FH hanya menakuti keponakannya, sebab FH saat itu sangat emosi karena diumpat dengan kata-kata kasar. (rus/sis)

Sumber : bangsaonline.com

Baca Juga : JADWAL Buka Puasa Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto Jumat 31 Maret 2023, Hari Ke-9 Ramadan 1444H

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakJADWAL Buka Puasa Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto Jumat 31 Maret 2023, Hari Ke-9 Ramadan 1444H
Artikulli tjetërWali Kota Surabaya Sosialisasikan Sis-Infokes, Apa itu?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini