Warta21.com – Pemerintah kembali melonggarkan aturan perjalanan orang di tengah masa pandemi. Terbaru, masyarakat tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin covid-19 lengkap.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pelonggaran kebijakan perjalanan berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat booster.

Puncak Arus Mudik Lebaran 2019 Diprediksi Geser ke Hari Ini
Pemerintah kembali melonggarkan aturan perjalanan orang di tengah masa pandemi “Ilustrasi” (18/5)

Artinya, masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.

Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Wiku.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPolisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri
Artikulli tjetërJadwal Final Bulu Tangkis SEA Games 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini