Warta21.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta Mahkamah Konstitusi menanggapi serius pernyataan pengamat hukum tata negara Denny Indrayana soal bocoran putusan sistem pemilu yang sempat viral sebelumnya.
“PDIP mendorong agar MK untuk menanggapi secara khusus bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tidak benar,” katanya saat konferensi pers secara daring pada Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Hasto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu harus mempertanggungjawabkan klaim-klaimnya perihal bocoran putusan MK yang disebutnya akan menyetujui pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny Indrayana melalui akun Twitternya, 28 Mei lalu, menyebutkan mendapat bocoran MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Berdasarkan informasi itu, Denny menyatakan enam dari sembilan hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya tersebut. Sementara tiga calon memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Menurut Hasto, Denny punya tanggung jawab karena menyampaikan informasi yang konon A1 atau informasi terpercaya. “Itu ternyata tidak terbukti, dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di MK,” katanya.
Hasto mengatakan pernyataan Denny juga menjadi persoalan di publik. Menurut dia, publik bisa meminta pertanggungjawaban klaim yang dilontarkan Denny Indrayana.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan akan melaporkan Denny Indrayana karena pernyataannya dianggap menjatuhkan citra lembaga tersebut. Saldi mengatakan, pelaporan akan dilayangkan ke asosiasi advokat tempat Denny bernaung.
“Agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada,” kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Saldi mengatakan, dokumen pelaporannya sedang dipersiapkan. Dia menyatakan pihaknya kemungkinan akan melayangkan laporan tersebut pada pekan depan. “Kami juga sedang bersurat ke Australia karena beliau (Denny Indrayana) juga terdaftar sebagai advokat di sana,” kata Saldi.
Saldi menyampaikan Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan untuk melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Alasannya, saat ini sudah ada pihak yang melaporkan Denny ke kepolisian. Dia hanya berpesan agar pihak kepolisian menggunakan prinsip penegakan hukum yang objektif dalam menangani masalah ini.
“Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” kata Saldi.
Sumber : tempo.co
Baca Juga : Sistem Pemilu Terbuka, Tjujuk Supariono : Demokrasi Indonesia Sehat dan Berkembang