Warta21.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Bukan Hanya Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yang putusan selanya akan dibacakan pada Rabu pekan depan adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kami akan menjadwalkan putusan sela besok, Rabu, 26 Oktober 2022,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyampaikan secara terpisah kepada masing-masing terdakwa, setelah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Dalam tanggapan atas eksepsi keempat terdakwa, secara terpisah JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi para terdakwa dan agar proses persidangan mereka dilanjutkan.
Sambo, Putri, Ricky dan Kuat merupakan lima dari empat tersangka yang menjalani sidang tanggapan atas eksepsi kuasa hukum pada hari ini.
Bharada E
Satu terdakwa lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hal itu karena pihak Richard tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kelima terdakwa tersebut didakwa telribat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jaksa dalam paparannya menyatakan Ferdy Sambo membuat rencana pembunuhan terhadap ajudannya tersebut sejak di rumah dinasnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat itu, Sambo disebut sempat memanggil Ricky dan Richard secara terpisah. Awalnya Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua, namun permintaan itu ditolak Ricky dengan alasan tak kuat mental.
Putri Masuk Dalam Skenario Pembunuhan
Setelah itu, Sambo memanggil Richard yang kemudian menerima perintah untuk menembak Yosua. Pertemuan itu, menurut jaksa, disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Jaksa juga menilai Putri masuk dalam skenario pembunuhan itu karena dia ikut menggiring Yosua ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Di lokasi itulah kemudian Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Ferdy Sambo disebut mengakhiri eksekusi itu dengan melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kematian Yosua. Dia disebut menciptakan skenario palsu tembak menembak antara Bharada E dan Yosua.
Selain itu, Sambo juga didakwa terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Baca Juga: Penggunaan Paracetamol Tidak Boleh di Berikan Kepada Anak!