Warta21.com – Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.
Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.
Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?
Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan. Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang.
Sumber : tempo.co
Baca Juga : Pemkot Surabaya Siapkan Enam Park and Ride untuk Pemudik Titipkan Kendaraannya