Sulastri. (Foto: gelora.co).

Warta21.com- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan permintaan maaf terkait kasus penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2022 yang melibatkan seorang remaja perempuan bernama Sulastri Irwan.

Kasus anak petani yang digugurkan sebagai calon polisi wanita (polwan) itu diklaim disebabkan karena salah input data.

“Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf,” ucap Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11).

Midi menegaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara bakal memeriksa sejumlah operator terkait kasus salah input data. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dikarenakan ada kesalahan yang seharusnya disampaikan sejak awal tes seleksi.

“Yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri,” imbuhnya.

Sulastri yang merupakan seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula sebelumnya tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan, Ia mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.

“Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus,” kata Sulastri beberapa waktu lalu.

Pasca-pengumuman kelulusannya itu, Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara.

Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil oleh pihak SDM dan diberikan penjelasan bahwa ia telah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. Usia Sulastri dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022.

Selanjutnya, Sulastri menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

Sulastri Telah Melewati Seluruh Tahap Tes

Dalam hal ini, kuasa hukum Sulastri M Bahtiar Husni menambahkan bahwa kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus. Apabila Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” kata Sulastri.

Lebih lanjut, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya. Ia kemudian juga mengetahui bahwa posisinya telah digantikan oleh calon peserta yang urutannya berada di bawah dirinya.

“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja, ya, sudah,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Minyak Naik Karna Tiongkok Longgarkan Pembatasan Covid-19?

sumber: beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakGoTo Enggan Berkomentar Usai di Isukan Akan PHK 1.000 Karyawan
Artikulli tjetërHartanya Lenyap RP 247T, Bos Kripto FTX Ini Jatuh Miskin Seketika!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini