Warta21.com, Surabaya- Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell melalui Penasehat Hukumnya Hendrix Kurniawan SE, SH melaporkan Penyidik Polsek Gubeng ke Propam Mabes Polri, terkait dugaan Obstruction Of Justice, karana tidak menjalankan Surat Perintah Penangakap terhadap para pelaku, meskipun sudah ketemu, namun balik kanan atau kembali pulang dengan alasan harus ada izin dari Kapolres dan mangkrak sekitar 3 tahunan. Senin, (27/02/2022).
Terjadi Tindakan Obstruction Justice di Bulan Juli tahun 2020
Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa, Bulan Juli tahun 2020 telah terjadi Tindakan Obstruction Justice, yaitu dengan cara meminta petugas lapangan yang akan menangkap, seorang tersangka Tindak Pidana Tipu Gelap, yang dilaporkan oleh Tommy Han (Korban), perihal penggelapan dana milik Korban yang titipan kepada Andi Wijaya sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta yang dimana saat itu keberadaan tersangka berada di Jakarta dan korban pun diminta untuk membiayai petugas-petugas yang diberi tugas untuk berangkat ke Jakarta, dan Korban pun mau tidak mau harus mengeluarkan dana pribadinya sendiri lagi sekitar Rp 15 juta dengan harapan tersangka bisa segera di tangkap.
“Namun yang terjadi dan Korban saksikan sendiri, tiba-tiba atas perintah kapolsek meminta anggotanya untk balik kanan pulang, disaat posisi hendak menangkap tersangka, tapi fakta yang terjadi adalah mereka balik pulang dengan tangan Hampa, dan lagi-lagi Korban yang dirugikan lagi.” Kata Hendrix.
Ia menambahkan bahwa, 30 Juli 2020 penyidik Polsek Gubeng yang dibekali Sprin Kap, berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka justru mereka disuruh pulang, setelah itu,15 Agustus 2021 Polsek Gubeng mengeluarkan DPO setalah satu tahun lalu.
“Dan anehnya, 30 Maret 2020, Korban ingin membuat laporan terhadap para pelaku yang telah menggelapan dana Korban yang dimana saat itu semua pelaku telah diamankan di Polsek Gubeng, namun anehnya oleh Kanit Reskrim saat itu, tidak pernah diterima laporannya dan akhirnya, 24 April 2020 laporan diterima dan hingga saat ini belum ada kejelasan dan setiap kali Korban menanyakan pihak Kepolisian Polsek Gubeng selalu berdalih bahwa DPO nya belum ditemukan, oleh karena itu besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga usut tuntas,” tambahnya.
Disingung apa harapan terkait permasalah ini, Hendrix mengatakan, bahwa laporan di di Propram Mabes Polri, melalui Aplikasi sudah diterima dan kini sudah dalam proses. Dan perlu diketahui Tommy juga sudah mengadukan ke Dewan Kehormatan Peradi terhadap Kuasa Hukumnya Muhammad Nur Taufik, terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melekat ke penipuannya, karana saat itu Taufik pernah bilang ada gelar perkara, namun tidak ada gelar perkara itu.
Terpisah Tommy mengatakan, bahwa kenal pertama kali sama M. Nur Taufik dikenalkan sama Yoyok dan sudah bayar uang awalnya 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021.
“Yang mana sebelumnya dibuat surat perjajian perdamaian dengan syarat menyerahkan SHM rumah sebagai jaminan Kepada Aman D,” kata Tommy. (rif)
Baca Juga: Diberikan Materi Mengenai Kedisiplinan, Kepala Dinas dan Camat Akan Ikut Sekolah Kebangsaan!
Silahkan berkomentar