Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar

Warta21.com – Kejaksaan Agung kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Tower (BTS) di Kementerian Kominfo.

“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.

Ketut mengatakan Plate dijadwalkan untuk diperiksa di kasus korupsi BTS ini pada pukul 09.00 WIB. Plate diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergi. PT Solitech menjadi salah satu perusahaan yang menjadi kontraktor dari proyek pembangunan menara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa politikus Partai NasDem itu di kasus korupsi proyek BTS. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Plate pada 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan pertama, Plate dicecar dengan 51 pertanyaan mengenai perencanaan hingga evaluasi pembangunan ribuan menara tersebut.

Plate seusai pemeriksaan pertama, mengatakan telah merespons setiap pertanyaan dengan bertanggung jawab. Dia mengatakan siap dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan dari dirinya.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Selain Irwan Hermawan, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Sumber : tempo.co

Baca Juga : Sopir Alami Serangan Jantung, Tabrak 2 Motor di Surabaya

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPertandingan yang sangat panas , Banjir Kartu Merah , Indonesia VS Thailand : Indonesia Menang !!!
Artikulli tjetërSapa Warga Surabaya, Mini Hadirkan Cabriolet Edisi Sangat Terbatas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini