Warta21.com – Polisi mengamankan 124 kendaraan dalam operasi konvoi PSHT Surabaya yang digelar pada Sabtu (29/07/2023) dini hari. 124 itu dikumpulkan dari seluruh titik tempat polisi melakukan penyekatan dan giat operasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menjelaskan jika 124 motor yang disita lantaran tidak memiliki kelengkapan sesuai aturan. Baik tidak memiliki STNK, Plat Nomor, dan berknalpot brong.
“Sesuai dengan komitmen kami. Jadi kami menindak tegas semua pelanggaran yang sudah tertuang dalam Maklumat Bersama terkait pengesahan warga baru PSHT Surabaya,” ujar Haryoko ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.
Menurut Haryoko, 124 motor yang disita petugas baru bisa diambil pada bulan depan. Hal ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Baru ditilangkan pada 25 Agustus 2023 bulan depan. Biar jera. Biar tidak ganggu situasi Kamtibmas di Surabaya lagi,” imbuh Haryoko.
Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Surabaya, Sudamiran saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah sejumlah peserta dan sepeda motor yang disita milik anggota PSHT. Jika terbukti benar milik anggota PSHT, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.
“Sebelum giat acara pengesahan warga baru PSHT sudah memberikan himbauan, larangan baik melalui ketua ranting, maupun media. Untuk tidak melakukan konvoi, cukup berdoa di rumah masing-masing. Apabila masih tetap melakukan pelanggaran.Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sumber : beritajatim.com
Baca Juga : Keluarga Korban Apresiasi Polda Metro Tindak 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba









