JANGAN ADA LAGI: Ilustrasi foto kekerasan terhada anak dan perempuan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Warta21.com – Predator seksual masih berkeliaran di Surabaya. Belum tuntas penanganan kasus rudapaksa yang menimpa siswi di Surabaya Utara, kini kasus serupa terjadi di Surabaya Barat.

 

Lagi-lagi, korbannya siswi SMP. Bocah yang masih kelas VII SMP negeri itu menjadi korban rudapaksa lelaki yang baru dikenalnya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim.

 

Sama seperti kasus Bunga, siswi asal Surabaya Barat yang berusia 13 tahun itu mengenal pelaku melalui media sosial. Modusnya, pelaku mengirim DM (direct message) alias pesan langsung di akun Instagram korban.

 

Pelaku bermodus pura-pura ingin mengenal lebih dekat dengan korban. Korban yang teperdaya kemudian memberikan nomor telepon pribadinya kepada pelaku pada pertengahan April lalu. Sejak saat itu, pelaku kerap kali chatting via WhatsApp dengan korban.

Nah, Jumat (28/4) pagi lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan. Pelaku menjemput korban dekat rumahnya dengan sepeda motor. Ternyata, korban dibawa kabur ke Tretes. Di sana korban pun dinistakan oleh pelaku.

 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pria bejat itu membawa kembali korban. Tapi, bocah yang dikenal cukup berprestasi di sekolah tersebut diturunkan di Jalan Margomulyo Jumat malam.

 

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i yang dilapori kasus itu sudah mendatangi rumah korban di Surabaya Barat. Kepada orang tua korban, dia siap mengawal kasus tersebut.

 

Disampaikan, kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada Sabtu (29/4) lalu. Kabarnya, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. ’’Saya optimistis polisi bisa segera menangkap pelaku,’’ tegas Imam.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati meminta pemkot bekerja cepat memberi perlindungan secara maksimal kepada anak. Apalagi perda penyelenggaraan perlindungan anak sudah disahkan.

 

Salah satunya, pemkot diminta membentuk dan memperbanyak kampung ranah anak. Polanya kerja sama berbagai pihak. Mulai kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. ’’Bentuk kampung-kampung peduli keamanan dan kenyamanan anak. Jangan ada penjualan miras secara bebas di kampung,’’ kata Ajeng.

 

Sementara itu, Polrestabes Surabaya terus menuntaskan kasus rudapaksa terhadap Bunga, siswi SMP yang sampai hamil empat bulan. Termasuk memburu pelaku yang lain.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyatakan sudah mengantongi lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku. Anggotanya sedang mendatanginya untuk memastikan. ’’Di luar kota,’’ ujarnya kemarin.

Wardi belum mau mengungkap daerahnya. Namun, dia juga tidak menampik saat disinggung lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jateng. ’’Nanti kalau sudah ditangkap, kami jelaskan,’’ ujarnya.

 

Mantan Kanitreskrim Polsek Karang Pilang itu menambahkan, penyidikan terhadap W dan F, dua pelaku yang telah ditangkap, masih berjalan. Lantaran mereka masih di bawah umur, prosesnya berbeda dengan penanganan tersangka dewasa. ”Melibatkan bapas (balai pemasyarakatan),” jelasnya.

Menurut dia, usia tidak menjadi kendala pada proses hukum yang dijalankan. Mereka tetap harus menjalani pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun.

 

Wardi menuturkan, keduanya tidak akan ditahan di sel polrestabes karena masih tergolong anak. W dan F bakal dititipkan ke selter penampungan anak yang berhadapan dengan hukum di Jalan Balongsari. ”Rencana besok (hari ini, Red) penitipannya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban tidak mengenal dua di antara tiga pelaku. Bunga hanya kenal dengan F. ”Waktu kejadian, korban diajak makan dulu. Baru setelahnya dibawa ke rumah W di Jalan Arjuno. Di sana ada dua pelaku lain yang sudah menunggu,” tuturnya.

 

Wardi belum bisa memastikan apakah pemerkosaan terhadap korban direncanakan. Yang jelas ketika korban datang, dua pelaku lain sudah menenggak minuman keras (miras). Korban pun dicekoki miras. Begitu teler, Bunga dinista bergantian oleh ketiga pelaku.

AWAS, PREDATOR SEKSUAL INTAI ANAK-ANAK

 

1. Pelaku mengincar ABG yang masih polos.

 

2. Modus awal berkenalan di media sosial.

 

3. Awalnya hanya chatting.

 

4. Setelah cukup akrab, pelaku ajak korban kopi darat.

 

5. Pelaku pun melancarkan aksinya.

 

6. Tidak jarang korban juga dicekoki miras.

Upaya Pencegahan

 

– Awasi kegiatan medsos anak.

– Awasi pergaulan anak.

 

– Perkuat kampung ramah anak.

 

– Perketat syarat penjualan miras di kampung-kampung.

 

– Sekolah dan orang tua sinergi dalam pengawasan anak.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Bantah Monopoli Bisnis Anak Yasonna Laoly di Lapas, Wamenkumham Sebut Ditjen Pas Terbuka Bermitra dengan Semua Pihak

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakBantah Monopoli Bisnis Anak Yasonna Laoly di Lapas, Wamenkumham Sebut Ditjen Pas Terbuka Bermitra dengan Semua Pihak
Artikulli tjetërHardiknas, Eri Dorong Guru di Surabaya punya Inovasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini