ilustrasi unduh tiktok

Warta21.com – Penolakan terhadap aplikasi video pendek terpopuler, TikTok, masih berlanjut. Terkini, Inggris melarang TikTok terpasang di seluruh perangkat ponsel pemerintahan. Daftar negara dan kawasan yang telah melakukan tindakan serupa karena alasan keamanan adalah AS, Kanada, Belgia, dan Uni Eropa.

“Larangan itu berlaku segera,” bunyi seruan dari Menteri Kantor Kabinet Inggris, Oliver Dowden, Kamis 16 Maret 2023. Menurut Dowden, keamanan informasi pemerintah yang sensitif harus didahulukan. “Jadi hari ini, kami melarang aplikasi ini di perangkat pemerintah.”

Pernyataan Dowden menunjukkan bahwa apa yang berlaku dengan anak usaha ByteDance dari Cina tersebut adalah baru permulaan. Peninjauan akan dilakukan pula terhadap terhadap aplikasi pengekstrak data lainnya.  Untuk TikTok disebutkan kalau aplikasi ini mengekstrak data pengguna di luar aplikasi itu sendiri, yang menjadi sumber kecurigaan pemanfaatan data oleh Beijing.

Larangan unduh hanya berlaku untuk perangkat milik pemerintah yang digunakan untuk bekerja dengan informasi sensitif.  Larangan tidak untuk ponsel pribadi. Ini seperti yang juga telah dituturkan seorang menteri yang menyatakan akan tetap menggunakan aplikasi itu.

Seorang juru bicara TikTok menanggapi pengumuman itu dengan mengatakan akan mencoba melakukan sesuatu dengan pemerintah Inggris. Dia menekankan yang sama dengan yang sebelumnya terhadap negara lain dengan aturan serupa: larangan berakar dari kesalahpahaman.

Pemerintah Cina melalui kedutaan besanya di London menyebutkan keputusan itu didasarkan pada pertimbangan politik daripada fakta.

Sumber : tempo.co

Baca Juga : Sikap Polri Atas Putusan PN Surabaya di Kasus Kanjuruhan

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWALI KOTA ERI CAHYADI KELUARKAN SURAT EDARAN RAMADHAN TANPA SAMPAH
Artikulli tjetërSikap Polri Atas Putusan PN Surabaya di Kasus Kanjuruhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini