Warta21.com, Surabaya- Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar (57) ditetapkan menjadi tersangka terkait perampok rumah dinas (rumdis) Walikota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi pertengahan Bulan Desember 2022 tahun lalu oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Blitar Kota, Senin (30/01/23).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang Didampingi Kasubdit Ill Jatanras AKBP Lintar Mahardono serta Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menerangkan Samanhudi mantan Walikota Blitar telah bertemu dengan pelaku MJ cs di Lapas kelas II.
Sragen serta menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait memiliki banyak uang antara Rp 800 juta hingga 1 milaar, serta menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 (dua) orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.
“Hal tersebut sering kali disampaikan oleh tersangka ketika bertemu dengan tersangka MJ cs di dalam lapas kelas II A Sragen, setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudi,” terang AKBP Lintar Mahardono.
AKBP Lintar menambahkan dari hasil penyelidikan serta pengembangan mengamankan MJ cs mengarah ke Mantan Walikota Blitar Kota Samanhudi Anwar, Pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 Sekira pukul 11.20 WIB, Anggota Jatanras telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka di Moreno Futsal alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri,
RT 01/RW 03, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.
“Tersangka akan dijerat Pasal Pasal 365 KUHP Jo 56 KUHP. Perkara diduga membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas Walikota Blitar,” pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Telah Kirim Uang Rp15 juta, Eri Cahyadi Temukan Pungli Tenaga OS!