Dinas Pendidikan Surabaya (Dispendik) memenuhi panggilan Komisi D DPRD Surabaya. (Istimewa)

Warta21.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memenuhi panggilan Komisi D DPRD Surabaya. Fakta-fakta baru bermunculan di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Salah satu fakta disampaikan Juliana Evawati, anggota Komisi D DPRD Surabaya. Juliana mengatakan, mendapatkan aduan ada salah satu warga yang diterima di SMP negeri di Surabaya dengan jalur kurang tepat.

”Disampaikan bahwa ini orang KTP Surabaya dan tinggal di Surabaya tapi daftar sekolah PPDB dengan jalur perpindahan tugas. Perpindahan tugasnya dari mana ini tapi kok ya lolos,” kata Juliana.

Ketua Umum Perempuan Amanat Jawa Timur itu meminta agar Dispendik Surabaya memaparkan data yang nyata kepada publik. Dia mengimbau Dispendik Surabaya tidak ada yang ditutupi.

Selain itu, lanjut Juliana, permasalahan PPDB sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh telah berpolemik 20 tahun. Itu artinya, PPDB sudah bermasalah sejak 2002-2003.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat meminta pemerintah pusat agar pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada sistem zonasi dilakukan evaluasi. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli.

”Jadi semua kepala daerah pada waktu APEKSI mengatakan termasuk zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (18/7).

Aturan terkait sistem zonasi itu sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Wali Kota Eri juga menyatakan, tidak semua dalam wilayah kelurahan terdapat SD, SMP maupun SMA negeri. Nah, jika berpedoman sistem zonasi, anak di dalam kelurahan itu akan sulit masuk ke sekolah negeri di wilayah lain. Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik yang domisili lebih dekat dengan sekolah negeri.

”Jadi kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah, di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas Apeksi) menyampaikan,” ungkap Eri.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Komisi C minta revitalisasi TRS dikombinasikan dengan THR Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini