Anggota Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya, Aulia Rahman (berkacamata) bersama Anggota Bidang Pembelaan Peradi. Surabaya saat di wawancarai beberapa awak media.

Surabaya, Warta21.com – Dugaan pemukulan di apartemen Purimas, Surabaya memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, nasib sial menimpa pengacara muda Matthew Gladden korban, Advokat masih magang di Kantor Hukum Salawati dan Ardyrespati.,Rabu (29/06/22)

“Sudah kami proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/22)

Terpisah, Aulia Rahman selaku kuasa hukum Matthew Gladden membenarkan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan.

“Iya benar mas. Tadi siang korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Jatanras,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diungkapkan Aulia Rahman, dirinya dan beberapa advokat lainnya dari Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya ikut mendampingi pemeriksaan Matthew Gladden.

“Tadi diperiksa sekitar satu jam, mulai pukul 13.00 sampai pukul 14.00,” ungkapnya.

Dengan dilakukannya permintaan keterangan terhadap pelapor (Matthew Gladden) tersebut, Begal berharap agar penyidik segera menetapkan DVT, terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka.

“Dan dapat dengan segera dilakukan penangkapan dan penahanan agar jangan sampai ada kesan bahwa terlapor kebal hukum,” harapnya.

Sementara itu, pengurus Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya lainnya, Samba Prawira Jaya mengatakan jika penganiayaan yang menimpa Matthew Gladden ini telah terang benderang.

“Ada kejadiannya, identitas terlapor sudah jelas, ada saksi, rekaman CCTV dan Visum et Repertum. Menurut saya sekarang ini tinggal proses administrasinya saja,” terangnya.

Terpisah, Matthew Gladden berharap agar perkara yang dilaporkannya tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dia juga berharap agar pelaku dapat ditindak tegas
supaya hal seperti ini tidak terulang kembali atau menimpa orang lain terutama kepada advokat magang seperti dirinya.

“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi penghambat buat para advokat magang yang lain dalam belajar ndan mencari pengalaman untuk menjalankan tugas profesinya nanti,” tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022 dan proses penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DVT, salah seorang penghuni Apartemen Purimas. (rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakDirlantas Polda Jatim Launching Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM
Artikulli tjetërHarga Emas Hari Ini 30 Juni 2022, Emas UBS Turun

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini