ilustrasi

Warta21.com – Mayat bersimbah darah ditemukan di Medan Satria, Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyebut mayat tersebut ditemukan di salah satu warung sate.
“Iya ada (penemuan mayat bersimbah darah),” ujar Dani kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Dani menyebut korban diduga tewas dibunuh. Korban disebut sebagai pemilik warung sate

“Kasus 338 dengan korban pemilik warung sate di Medan Satria,” ujarnya.

Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan. Berikut bunyinya:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dani belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penemuan mayat ini. Mayat tersebut ditemukan pada Kamis (29/6) kemarin.
Sumber : detik.com

Baca Juga : Erdogan Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Tegaskan Lawan Islamofobia

 

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakErdogan Kecam Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, Tegaskan Lawan Islamofobia
Artikulli tjetërPrabowo Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Ponpes-Ormas Islam di Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini