Warta21.com- Dua warga Sidoarjo ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus narkoba. Kedua pelaku adalah RF, 47, warga Jalan Jenggolo Pucang; dan DH, 42, warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana, Blok Sidoarjo.
Pelaku diringkus ketika sedang berdagang ikan hias. Dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu itu didapatkan dari temannya. Keduanya biasa memanggil temannya dengan nama Papi.
Pelaku kedua adalah buruh pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri memastikan Papi tengah dalam pengejaran.
Daniel menceritakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat. Awalnya, masyarakat mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman. Kemudian didapatkan bahwa kedua pelaku melakukan transaksi narkoba.
”Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar Daniel, Rabu (23/11).
Petugas yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu-sabu seberat 13,59 gram dan dua handphone.
Kepada petugas, lanjut Daniel, pelaku baru mendapatkan upah Rp 500.000 untuk berdua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Overload! Tahun 2023 Mendatang Pemkot Surabaya Berencana Bangun Gedung Panti Jompo Baru!