Tindakan salah satu warga Bekasi viral di media sosial usai videonya tersebar dan bahkan membuat Polsek Serang Baru turun tangan.
Pasalnya video yang viral tersebut memperlihatkan warga tersebut membuat garasi untuk mobil miliknya di jalan umum depan rumahnya dan akhirnya mengganggu arus lalu lintas warga sekitar.
Lokasi rumah warga tersebut diketahui berada di sebuah perumahan yakni Perumahan Mega Regency Blok C RT 01/07 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Nampak dalam video yang diunggah oleh akun instagram @kabarnegri seperti dilansir Ayojakarta.com, Kamis (4/5/2023) tersebut menampilkan garasi mobil dibuat seorang warga di pinggir jalan umum.
Garasi yang dibuat oleh warga tersebut terbuat dari tali yang diikatkan ke patok-patok tiang yang ditanam hingga ke tengah jalan.
Nampak jalan umum yang tersisa hanya sedikit akibat pembuatan dari garasi milik warga tersebut.
Sehingga membuat akses kendaraan hanya mampu dilewati oleh kendaraan roda dua saja.
“Jalanan umum dibuat garasi, lokasi di perumahan Mega Regency. Beli garasi dulu,” ujar perekam video yang viral tersebut.

Dari viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Serang Baru akhirnya mendatangi lokasi perumahan tersebut dan mendatangi warga yang membuat garasi di tengah jalan umum.
Kapolsek Serang baru AKP Josman Harianja SH menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Bhabinkamtibmas.
Selanjutnya Polsek Serang Baru bersama RT dan Satpol-PP Serang Baru melakukan pengecekan parkir dijalan yang viral di media sosial tersebut.
Polsek Serang Baru mengaku telah dengan cepat menegur sang pemilik rumah yang mana adalah seorang ibu berinisial M.
Dimana ibu M tersebutlah yang memarkirkan kendaraan mobilnya di pinggir jalan bahkan membuat garasi menggunakan badan jalan umum.
Usai berkomunikasi dengan ibu M sang pemilik rumah, pihak Polsek Serangbaru bersama Pak RT dan satpol PP akan segera membongkar tempat parkir di jalan yang sengaja dibuat itu.
Pihak Polsek Serang Baru juga menegaskan untuk memastikan bahwa warga tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya dengan memarkir mobil di pinggir jalan dan mematok jalanan untuk dibuat garasi di fasilitas milik umum.
Sumber : ayojakarta.com
Baca Juga : Di Surabaya, Ribuan Pelaku Usaha Tumbuh Selama Bulan Puasa