CEK HARGA: Warga melihat hewan kurban yang dijual di salah satu lapak di kawasan MERR, Gunung Anyar, Surabaya, Jumat (16/6). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Warta21.com – Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah, pedagang hewan korban kian marak berjualan di Surabaya. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya akan memeriksa hewan kurban yang dijual di lapak-lapak mulai Senin (19/6).

Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya drh Sunarno Aristono mengatakan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak-lapak dilakukan secara serentak. Petugas DKPP dibantu pihak kecamatan.

“Mulai Senin akan dilakukan pemeriksaan ante mortem, yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih oleh petugas pemeriksa berwenang,” ujar Sunarno Aristono, Jumat (16/6).

Rencananya, pemeriksaan hewan kurban juga melibatkan Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga, dan Universitas Wijaya Kusuma. Sunarto mengungkapkan, pemeriksaan hewan untuk mencegah adanya hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) atau lumpy skin disease (LSD).

“PMK cirinya dilihat dari fisik, yakni terdapat luka lepuh pada bagian mulut hewan. Sementara kalau LSD pada sapi, ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada, dan leher,” terangnya.

MUSIMAN: Bisnis musiman penjualan hewan kurban marak di Surabaya jelang Idul Adha 1444 Hijriah. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

 

Selain kondisi hewan, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat dari dinas peternakan asal hewan tersebut. DKPP akan memberi stiker sebagai bukti bahwa hewan kurban sehat dan sudah diperiksa.

Berdasarkan data DKPP Kota Surabaya, jumlah permohonan pemasukan ternak jelang Idul Adha mencapai 55 berkas. “Itu pengajuan mulai tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2023,” kata Sunarto.

Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah, Pemkot Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan. Jumlah tersebut berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban pada 5-12 Juni 2023.

Ia mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri dari sapi dan kambing. Dengan rincian, sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing. “Jadi, surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya,” terangnya.

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat. “Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” paparnya.

Sumber : radarsurabaya.jawapos.com

Baca Juga : Hari Kelima Ada 230.863 Berkas PIN Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK Telah Terverifikasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini