Lukas Enembe. (Foto: antara).

Warta21.com- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw akan melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri.

Paulus Tidak Terima di Tuduh…

Paulus tidak terima dituduh terlibat mengkriminalisasi Lukas. Sebelumnya, ia telah melayangkan somasi ke Stefanus agar menarik pernyataan tersebut.

“Sudah dilayangkan 2×24 jam, sudah diterima yang bersangkutan, tidak memberikan klarifikasi sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri,” kata Paulus saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8).

Dia tak menetapkan pasal yang digunakan dalam laporan tersebut, Paulus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Paulus menyampaikan tim kuasa hukumnya telah melapor ke Bareskrim Polri. Dia meminta Stefanus mengikuti proses hukum yang akan berjalan.

“Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu ia ungkap setelah Lukas berstatus tersangka gratifikasi.

Lukas Enembe di Tetapkan Sebagai Tersangka

Stefanus menyebut ada upaya pemerintah menjadikan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Menurutnya, penetapan tersangka Lukas berkaitan dengan gagalnya Paulus menduduki jabatan itu.

Adapun saat ini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Lukas.

Baca Juga: Dir Intelkam Polda Jatim Bersama FKUB Provinsi Gelar FGD Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama.

sumber: cnnindonesia.com, dan beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakBerikut Jadwal Lengkap Liga Europa 2022/2023!
Artikulli tjetërKatekisasi Terbuka Bersama Syamsul Hadi, Tema Gotong Royong Membangun Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini