Surabaya, Warta21.com – Hampir sepekan berita kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan

terhadap Advokat magang PERADI Matthew Gladden, SH di Apartemen Purimas. Aulia Rahman SH, MH Ketua Advokasi Shooting Club Advokat Indonesia (SAKTI) mempertanyakan lambannya aparat kepolisaan dalam menangani kasus dugaan pemukulan tersebut..

Setelah menerima banyaknya pemberita online maupun cetak. Tim Advokasi Shooting Club Advokat Indonesia (SAKTI) pelajari secara seksama, penganiayaan terhadap Matthew Gladden, S.H. dilakukan secara bersamaan pada saat dirinya menjalankan tugas profesi di kantor hukum “Satria Ardyrespati Wicaksana, SH & Salawati, SH.MH sebagai Kuasa Hukum Pengurus P3SRS Apartemen Purimas. Perlu diketahui juga Satria Ardyrespati cs merupakan bagian dari Keluarga Besar SAKTI, sehingga dengan demikian SAKTI juga memiliki tanggungjawab moral untuk ikut serta mengawal kasus tersebut sampai dengan selesai..

Guna memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan, Aulia Rahman SH, MH telah menghubungi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep melalui saluran selulernya, namun tidak direspon

“Sampai Saat ini pelaku penganiaya Mattew belum di tangkap dan masih berkeliaran bebas,” terang Ketua Advokasi Sakti Aulia Rahman..

Penganiayaan tersebut bahkan sampai mengakibatkan Advokat Magang Peradi Matthew Gladden, S.H. harus dirawat inap (opname) beberapa hari sehingga dirinya terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari..

Perlu diketahui korban telah membuat Laporan Polisi No.: LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni
2022 di Polda Jatim dan penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya..

“Pada prinsipnya, Advokasi SAKTI tidak dapat mentolerir adanya aksi premanisme yang dilakukan secara brutal dan meresahkan masyarakat, termasuk dalam hal ini tindak pidana penganiayaan,” bebernya..

Sementara itu Dewan Penasehat SAKTI, Arief Syahrul Alam, SH, MH menilai belum diterimanya pelimpahan penanganan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes merupakan hal yang tidak wajar.

“Biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari Polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat,” ungkapnya.

Sekretaris SAKTI Sigit Nurcahyo menambahkan menyesalkan belum diterimanya pelimpahan kasus penganiyaan tersebut oleh Polrestabes Surabaya.

“Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya

“SAKTI juga sangat mendukung Pihak Polrestabes Surabaya untuk dapat segera menangkap DVT pelaku penganiayaan terhadap Matthew agar peristiwa yang serupa tidak terulang lagi” tutup Aulia Rahman..(rif)

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakFenomena Planet Sejajar, Mari Kenali Planet Venus!
Artikulli tjetërSambut Hari Bhayangkara 76 Polrestabes Surabaya Salurkan Bantuan Sosial Lintas Agama..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini