Warta21.com, Surabaya- Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama masuk babak baru. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dketuai Sutarno SH, MH, Senin (1/8/2022).
Kejaksaan Negeri Surabaya
Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 ini surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan, melainkan secara online.
Dalam perkara ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang)” kata JPU Furkon saat membacakan surat dakwaan, (1/8).
Usai mendengarkan dakwaan, melalui tim kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Seperti diketahui, para pelaku memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Kepolisian dari Mabes Polri telah Menahan Tiga dari Empat Tersangka
Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini buron (DPO).
Berharap Aset yang disita Kejaksaan bisa dikembalikan kepada Korban
Richo Suroso selaku Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama berharap yaitu aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada korban.
“Harapan kami pula karena hasil sitaan kemarin itu hanya berkisar 40 sampai 50 miliar. Sedangkan dari pihak Mabes kemarin menyatakan ada 90 miliar lebih, harapan saya sisanya bisa ditemukan agar bisa masuk dalam paguyuban,” ujar Richo didampingi Andry Ermawan selaku kuasa hukumnya. (rif)
Baca Juga: Kominfo di ‘Lempar Botol Pipis’, Polisi Akan Bertindak!