Surabaya, Warta21.Com – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) serta mengamankan DWSD alias WK warga Jalan
Jalan Embong Brantas Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang atau Perum Grand Permata Jingga Ds. Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang, sekira 25 November 2021- 21 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didamping Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya berdasarkan laporan dari MY (45) warga Jalan Buton Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang dengan modus
Tersangka DWSD alias WK menyuruh RE untuk datang menemui MY guna menjelaskan
robot trading Auto Trade Gold (ATG) Di Cafe LFY Jalan Semeru Kel. Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang kemudian di bulan November 2021 MY menghubungi RE dengan menyuruh datang menemuinya karena tertarik menjadi member Auto Trade Gold (ATG), namun karena RE diluar kota sehingga saat itu dirinya
menyuruh adiknya yang bernama RR untuk menggantikannya menemui Pelapor MY.

“MY mendelegasikan kepada BH atas keikutsertaannya dalam investasi robot trading ATG
sehingga ketika RR datang yang menemui pada saat itu adalah BH kemudian RR memandu BH untuk melakukan registrasi dan membuat akun sebagai member ATG,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto

Kemudian pada tanggal 26 November 2021 Pelapor MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 kali dengan keterangan Beli robot senilai Rp 42.158.376, juta yang di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Pansaky Berdikari Bersama dan Deposit senilai Rp 1.999.995.448, miliar yang ditransfer rekening Mandiri atas nama DDW , Karena melihat akun MT4 milik pelapor mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022 “MY kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320, miliar ke rekening Panterawork Buddy VA123,” bebernya

Namun pada saat dana akan ditarik gagal. Dengan konfirmasi di web bahwa penarikan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000. Akhirnya dilakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal. dengan keterangan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk pending.

Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang buktinya, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), 1 lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42 miliar, 1 lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1.9 miliar, 1 lembar print out bukti setoran.tanggal 27 Januari 2022 senilai Rp 4 miliar, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), serta 3 handphone merk iPhone
berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG). (rif)

Baca Juga : Penjual Bensin Eceran Curi Dompet Kakek di Balai Kota Surabaya

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakTak Hanya Fans, Pemain MU Juga Menolak Bruno Fernandes Jadi Kapten?
Artikulli tjetërEri dukung polisi tindak tegas pembalap liar di Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini