Surabaya, Warta21.com – Seorang anggota polisi di Surabaya menembakkan senjata api ke udara sebanyak dua kali di lingkungan perumahan, saat berselisih dengan warga.
Peristiwa itu terekam dalam CCTV di sebuah rumah yang memperlihatkan lima orang pria dan dua perempuan terlihat beradu mulut satu sama lain.
Tak terdengar jelas apa yang mereka katakan dalam perseteruan tersebut. Namun, di tengah-tengah keributan seorang pria yang mengenakan jaket merah, keluar dari mobil lalu mengeluarkan senjata api.
Pria tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak dua kali. Sontak, warga lain yang tadinya ikut beradu mulut menjadi terdiam dan perlahan mundur.
“Aku Polrestabes, aku,” kata pria itu usai menembakkan senjatanya ke arah udara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut merupakan rekaman CCTV salah satu warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, yang terekam Selasa (17/5), malam.
Sementara, pria berjaket merah yang menembakkan pistol ke udara itu diduga merupakan salah satu anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rungkut, berinisial Bripka AN.
Dari keterangan saksi, kejadian tersebut bermula ketika pria yang diduga Bripka AN mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di lingkungan perumahan warga.
Sejumlah orang yang mengetahui hal itu akhirnya mengingatkan agar tidak terlalu mengebut. Namun, AN justru emosi saat ditegur warga. Mobil yang dia kendarai tak bisa lewat karena terhalang kendaraan lain yang akan masuk ke garasi.
“Ngebutnya itu karena lewat jalan kampung dan sempat terhalang oleh mobil warga yang mau masuk garasi,” kata saksi.
Berdasarkan informasi lain, saat bersitegang, pria yang diduga Bripka AN tersebut tengah bersama istrinya yang hendak melahirkan.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Susanto enggan berkomentar banyak ketika ditanyai terkait peristiwa itu. Ia menyarankan agar bertanya langsung kepada Propam.
“Langsung aja ke Propam mas nanti kalau saya jawab salah,” kata Djoko.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo angkat bicara terkait kejadian itu. Ia menyebut Bripka AN alias ACA sudah diamankan propam dan diperiksa oleh internal institusinya.
“Untuk update, sampai saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan dan sudah kita periksa secara internal Propam,” kata Hartoyo.
Hartoyo menyatakan pihaknya telah melakukan proses penindakan kepada AN. Bahkan, senjata api yang digunakan sudah diamankan. Dia juga terancam sanksi disiplin.
“Terhadap yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin yang tegas. Artinya, tidak ada toleransi, kami juga tidak main-main, bahwa perilaku seperti itu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Namun, di balik kejadian itu, Hartoyo mengatakan insiden itu dilakukan dalam keadaan darurat. Menurutnya, AN dan keluarga sedang tergesa-gesa saat itu.
Tapi, kata dia, apa pun alasannya, hal tersebut tak bisa dibenarkan. Maka itu, pihaknya melakukan penindakan terhadap AN melalui Propam.
Ia mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur perihal operasional senpi. Mulai dari aturan penggunaan, kondisi yang diperbolehkan dan lain sebagainya.
“Karena sudah memiliki izin senpi, tapi tidak boleh disalahgunakan. Sudah diatur, hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa. Untuk melindungi jiwa, harta benda, orang lain, dan pembelaan diri dalam bertugas,” ujarnya.
Hartoyo berharap hal serupa tak terulang kembali. Kejadian ini, juga menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap para personelnya.