Warta21.com –Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima permohonan pencabutan laporan korban terhadap Pierre Gruno, tersangka kasus pemukulan. Polisi mengungkap korban mencabut laporan karena alasan kemanusiaan.
“Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya ya alasan kemanusiaan, yang bersangkutan memaafkan karena melihat iktikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dan memaafkanlah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Irwandy mengatakan pihaknya telah menerima permohonan restorative justice dari korban dan pihak Pierre Gruno. Irwandy menambahkan korban dan Pierre Gruno juga telaah bersepakat damai.
“Yang pertama permohonan RJ, yang kedua permohonan pencabutan laporan polisi dan yang ketiga kesepakatan perdamaian yang dilayangkan kepada kami. Jadi itu merupakan salah satu syarat materiil dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif,” jelas Irwan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua belah pihak. Namun, selama proses restorasi justice berlangsung, tersangka masih dalam penahan penyidik.
“Sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice, nanti kami akan gelar perkara tentu kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, baik kepada pihak tersangka dan pihak korban terkait proses pencabutan yang dilayangkan kepada kami,” terang Irwan.
“Kemudian, sampai saat ini tersangka PG masih kami lakukan dalam penahanan penyidik. Jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dengan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ selesai,” tuturnya.
Korban Cabut Laporan
Seperti diketahui, korban pemukulan aktor Pierre Gruno mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pierre Gruno disebut telah meminta maaf sehingga korban sepakat berdamai.
Kuasa hukum korban, Hornaning, mengungkap alasan kliennya mencabut laporan. Salah satunya karena Pierre Gruno telah menyampaikan permintaan maaf.
“Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami, sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice,” ujar kuasa hukum korban, Hornaning, di Jakarta, Senin (14/8) malam.
Setelah dengan berbagai pertimbangan, Hornaning mengatakan kliennya memutuskan memaafkan Pierre Gruno. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
“Kemudian atas keputusan klien kami tentunya kita sudah menyampaikan pencabutan pelaporan. Pencabutan pelapor dalam rangka restorative justice yang mana segala prosedur, mekanisme, dalam tindak lanjut proses restorative justice itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami akan ikuti proses selanjutnya yang mana hari ini kami sudah menyampaikan restorative justice dalam perkara Pierre Gruno,” katanya.
Sumber : detik.com
Baca Juga : Korban Tewas Kebakaran Hawaii 99 Orang, Masih Bisa Berlipat Ganda