Warta21.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung, Jawa Tengah. Heru menjadi pelaku tunggal pembunuhan disertai mutilasi perempuan A, 34, asal Kota Yogyakarta di wisma Jalan Kaliurang, Sleman Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu petang, 18 Maret 2023.
“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022. Beberapa kali bertemu dan berhubungan,” kata Nuredy dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.
Hubungan korban dan tersangka yang dimaksud Nuredy, keduanya sudah beberapa kali kencan dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” kata Nuredy.
Tersangka, ujar Nuredy, mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban seperti sebelumnya. Adapun alasan tersangka melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.
Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban A sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.
“Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan,” kata Nuredy.
Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.
“Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri,” kata dia.
Di grup percakapan warga sempat beredar pengakuan seorang pria dikaitkan mutilasi itu. Di situ pria itu mengaku membunuh korban dengan cara menggorok lehernya dengan sebilah pisau saat hendak melakukan hubungan intim dengan korban.
Namun, Nuredy tak membenarkan atau membantah video pengakuan yang beredar itu. “Kami belum melihat video itu, karena masih fokus pemeriksaan tersangka,” kata dia.
Hanya saja Nuredy membenarkan bahwa tersangka mengaku belum sempat berhubungan badan dengan korban saat pembunuhan itu. “Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi,” kata dia.
Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu. “Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu,” kata dia.
Ihwal kejiwaan pelaku, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber : tempo.co
Baca Juga : Jadwal Imsakiyah Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023 Lengkap Niat Puasa Ramadhan