Warta21.com – Anggota Fraksi PSI DPRD Surabaya William Wirakusuma mengingatkan semua pengembang di Kota Surabaya agar tidak lupa membangun jalur pedestrian di kawasan pengembangannya.
Menurut dia, masih banyak pengembang lupa bahwa jalur pejalan kaki atau pedestrian adalah bagian dari jaringan jalan dan merupakan prasana yang harus dibangun dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
”Miris kalau melihat perumahan besar bahkan perumahan mewah tapi tidak ada jalur pedestrian. Jalannya lebar tapi pejalan kaki harus jalan mepet di pinggir jalan dengan risiko terserempet mobil,” Kata William, legislator PSI Surabaya itu.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tercantum jelas bahwa pengembang harus menyediakan prasarana jaringan jalan dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bahwa jaringan jalan termasuk di dalamnya adalah jalur pejalan kaki yang berada di ruang manfaat jalan.
”Dalam pembahasan Pansus Raperda Penyerahan PSU pada kawasan perumahan, kawasan industri, dan kawasan perdagangan, prasarana jaringan jalan adalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan dalam kondisi terbangun,” ujar William, Wakil Ketua Pansus Penyerahan PSU.
William juga menambahkan, Kota Surabaya adalah kota yang berkembang. Warga akan bergeser menggunakan transportasi masal, sehingga jalur pedestrian sangat diperlukan.
”Masa untuk mau naik feeder wira wiri penumpang harus jalan kali mepet di pinggir jalan tanpa jalur pedestrian. Selain itu generasi milenial dan Gen-Z sekarang sangat memperhatikan kesehatan dan jogging atau lari menjadi olahraga pilihan yang murah. Kalau tidak ada jalur pedestrian maka mereka ini lari di pinggir jalan,” papar William.
Sumber : jawapos.com
Baca Juga : Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa 3 Saksi Terkait Temuan Potongan Tubuh di Surabaya