Polisi bubarkan aksi kelompok Jemaah Ansyaru Syariah yang membentangkan spanduk bernada intoleran di Surabaya. (Foto: Arsip Command Center Surabaya).

Warta21.com- Aksi para orang berpakaian serba hitam itu dibubarkan anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB, Kelompok yang mengatasnamakan dari Jemaah Ansharu Syariah itu membentangkan spanduk bertuliskan nada SARA.

Tulisan itu berupa ‘Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam. Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim’.

Mirisnya, salah satu peserta aksi membawa anak di bawah umur yang juga ikut serta. Mereka juga membagikan selebaran kepada para pengendara motor yang sedang berada di traffic light kawasan Tambakrejo dan Kenjeran.

Pembubaran aksi tersebut dikonfirmasi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono. Dia menyebut jumlah orang yang mengikuti aksi sekitar 12 orang.

“Aksi tersebut kami bubarkan karena tidak memiliki izin resmi ke pihak Polrestabes Surabaya,” kata Edi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, aksi yang dilakukan sehari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru itu bisa menimbulkan permasalahan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama di Surabaya.

Pasalnya dari kalimat yang dibentangkan dalam poster bisa menimbulkan polemik.

“Kegiatannya tak berlangsung lama, langsung dihentikan Unit Khusus dari Intelkam karena kami anggap dapat menimbulkan polemik dan mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tuturnya.

Edi mengimbau kepada masyarakat Surabaya tak melakukan aksi intoleran atau tindakan yang dapat menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Kami imbau agar masyarakat Surabaya bisa saling menghargai dan menghormati satu sama lain agar kita semua bisa hidup berdampingan dengan rukun,” tandas Edi.

Baca Juga: TPS Surabaya Telah Mengantisipasi Adanya Potensi Kenaikan Arus Komoditi!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHasil BRI Liga 1 Pekan Ke-17: Dewa United 1 – 2 Persebaya Surabaya
Artikulli tjetërViral di Media Sosial, Ini Dia Pemeran Video Hot Kebaya Hijau!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini