(Foto: stikosa-aws).

Warta21.com, Surabaya- Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola, Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) dihukum pengurangan nilai akhir perkuliahan hingga E usai mewawancarai ketua Stikosa AWS Meithiana Indrasari tentang syarat pembayaran Kartu Rencana Studi (KRS) yang akan dimuat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya, Rabu (15/02/2023) lalu.

Pimpinan Umum LPM Acta Surya, di lansir dari beritajatim.com Firda Aulia menjelaskan jika kedua mahasiswa yang biasa dipanggil Kiki dan Feby tersebut adalah anggota Aktif LPM Acta Surya yang ingin menulis terkait aspirasi mahasiswa tentang syarat pembayaran KRS.

Saat itu, kedua mahasiswa tersebut Meithiana menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai oleh Acta Surya tapi bersedia jika diajak diskusi sebagai mahasiswa dan Ketua Stikosa AWS.

“Terjadi perdebatan panjang antara Kiki dengan bu Meithiana. Baik pembahasan panduan akademik, persyaratan KHS dan KRS hingga peran Persma. Meithiana kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam bila Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS,” ujar Firda, Jumat (24/02/2023).

Firda mengatakan, saat itu kedua mahasiswa tanpa sepengetahuan Meithiana merekam pembicaraan diskusi mereka bertiga.

Bukan untuk pemberitaan, namun untuk dokumentasi laporan kepada Pimpinan Umum Acta Surya jika kedua mahasiswa telah berusaha mewawancarai Meithiana namun tidak berkenan.

Memberikan Nilai E Pada Semua Mata Kuliah

“Meithiana menyadari kedua reporter merekam pembicaraan tanpa izin dan menyuruh keduanya untuk menghapus rekaman tersebut. Setelahnya, Meithiana memanggil Waka I, Waka II, Ka. BAAK, Kemahasiswaan, Kaprodi, dan Pembimbing Akademik. Disitu Meithiana memerintahkan untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester 5,” tegas Firda.

Selain memberikan nilai E kepada dua mahasiswa tersebut, Meithiana juga mengeluarkan internal memo untuk membekukan LPM Acta Surya karena dianggap jika website actasurya.com dikelola oleh alumni. Padahal, menurut Firda, memang pihaknya memesan website tersebut dari alumni. Namun hanya sebatas hubungan developer dan konsumen. Untuk pengelolaan semuanya dikelola oleh LPM Acta Surya.

Sementara itu, melansir dari beritajatim.com ujar Meithiana Indrasari membenarkan dirinya menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang juga anggota aktif LPM Acta Surya untuk pembinaan karena sudah merekam percakapan tanpa ijin. Namun, ia mengklaim jika sanksi yang dijatuhkan bukan bukan harga mati.

“Sanksi memang ada, sebagai bentuk pembinaan kampus terhadap mahasiswa yang sudah merekam diam-diam (tanpa ijin). Dan pembinaan nilai ini sedang dalam pantauan dan proses KPS. Bukan lantas harga mati, makanya saya menyayangkan ketika mahasiswa justru ditunggangi oknum-oknum yang tdk bertanggungjawab dan di kaitkan dengan Acta Surya juga,” ujar Meithiana.

Meithiana menjelaskan jika permasalahan sanksi dan pembekuan Acta Surya adalah masalah yang berbeda. Menurut Meithiana, untuk surat pembekuan Acta Surya saat ini sedang dalam evaluasi karena tiga mahasiswa UKM Acta Surya sempat mengatakan jika web dikelola oleh alumni.

“Itu disampaikn di forum pimpinan, BEM dan ormawa, ada notulen dan berita acaranya. Sehingga sementara waktu operasional kita hentikan hingga web benar2 dikelola full oleh Acta Surya. Bohong jika ada pembredalan,” pungkas Ketua Stikosa AWS.

Perlu diketahui, Sekretariat LPM Acta Surya telah digembok oleh oleh pihak kampus Stikosa AWS. Salah satu anggota LPM Acta Surya kaget lantaran laptopnya masih berada di dalam sekretariat.

Baca Juga: Rombongan Pengurus Nahdlatul Ulama Tegalrejo Magelang Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Kertosono

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakMantap! Tol Anti Banjir Jokowi Resmi Beroperasi, Simak!
Artikulli tjetërHasil BRI Liga1 Pekan Ke-27: PSIS Semarang 1-1 Persita Tanggerang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini