Ilustrasi Papan Reklame di Surabaya. (Foto: sinergimedia).

Warta21.com, Surabaya-  Keberadaan reklame liar dan kedaluwarsa di sudut Kota Pahlawan merugikan pemkot. Badan Pendapatan Daerah Surabaya (Bapenda Surabaya) menyebutkan, pendapatan daerah yang hilang akibat reklame tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Kepala Bapenda Surabaya Hidayat Syah mengatakan, ada dua persoalan reklame di metropolis. Pertama, reklame liar. Kebanyakan reklame itu bersifat insidental. Hanya sekali pasang.

Jenis kedua adalah reklame kedaluwarsa. Itu adalah reklame yang izinnya sudah habis, tapi masih dipasang. Pemasang iklan tidak memperpanjang izin reklame itu.

”Kalau ditotal, kurang lebih ada 2.000 titik reklame. Paling banyak memang reklame liar,” jelas Hidayat kemarin (21/2).

Segel dan Copot Reklame yang Langgar Aturan

Menurut Hidayat, data reklame liar itu diterbitkan sejak awal Januari lalu. Bapenda bersama Satpol PP Surabaya langsung menyegel dan mencopot reklame yang melanggar aturan itu.

”Langsung dicoret saja. Karena yang dipasang itu liar dan tidak berizin,” tegasnya.

Untuk reklame yang kedaluwarsa, petugas melayangkan surat peringatan dan penyegelan. Terutama reklame expired yang terpasang lebih dari setahun. Saat menjumpai reklame itu, tim reklame akan menempelkan stiker pelanggaran.

”Tahun ini kami layangkan teguran untuk reklame kedaluwarsanya. Jika tidak dihiraukan, akan kami tertibkan,” tutur Hidayat.

Membuat Pemkot Rugi

Mantan Plt kepala BPBD itu menyampaikan, reklame liar dan kedaluwarsa tersebut membuat pemkot merugi. Sebab, reklame itu tidak membayar pajak. Alhasil, pemkot surabaya tidak memperoleh pendapatan daerah.

”Kerugian mencapai Rp 2,8 miliar,” ujar Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat mengimbau pemilik reklame yang belum membayar pajak segera melunasi tunggakannya. Sebab, membayar pajak itu merupakan kewajiban setiap pemasang reklame.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya Arif Fathoni memastikan bakal mengundang pengusaha reklame. Pihaknya ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan mereka.

”Kami ingin mendengar hambatan apa yang didapatkan pengusaha,” ujarnya.

Menurut Fathoni, keluhan pengusaha itu harus segera dicarikan solusi agar pemkot dan pemilik reklame tidak dirugikan.

”Kami akan undang mereka. Sebenarnya apa yang menjadi penghambat mereka untuk membayar. Nanti kita sama-sama cari solusinya,” jelas politikus Golkar itu.

Persoalan Reklame Liar dan Kedaluwarsa

  • Pada awal Januari 2023, ada sekitar 2.000 reklame liar dan kedaluwarsa.
  • Total kerugian pemkot mencapai Rp 10 miliar.
  • Bapenda sudah mengambil langkah penertiban.
  • Hingga kini tinggal 73 reklame yang kedaluwarsa.
  • Kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar.
  • Pemkot akan mencopot dan menyegel reklame liar.

Baca Juga: Bawa Jimat Kebal Bacok dan Bisa Menghilang, Maling di Surabaya Tetap Tertangkap Warga

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakBelasan ASN di Pemkot Surabaya Bersaing Isi Jabatan Kepala OPD Yang Kosong!
Artikulli tjetërMPL ID S11 Week 2: Pertandingan Royal Derby dan El Clasico Akan Tersaji!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini