Warta21.com- Whisper Lounge & Restaurant di Jl Mayjend Sungkono 133-135, Surabaya, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, disegel Satpol PP Surabaya diback up Polsek Dukuh Pakis.
Penyegelan dilakukan petugas lantaran Whisper Lounge & Restaurant milik Netty ini tak memiliki ijin operasional bar. Selain itu, penindakan ini merupakan buntut resahnya warga yang berujung demo.
Masyarakat sekitar Whisper Lounge & Restaurant terganggu suara bising tempat hiburan yang disebut warga malah menyajikan live DJ walaupun izinnya restoran. “Suaranya dang dung dang dung tembus ke pemukiman warga sampai dini hari. Ya jelas kami terganggu. Pokoknya malam ini juga harus ditutup, atau kami akan datang lebih banyak,” ancam Ahmad, salah satu warga.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam penyegelan terhadap Whisper Lounge & Restaurant yang beralih fungsi jadi mirip diskotek ini pihaknya menyita mixer (pengatur suara sound) sebagai barang bukti.
“Bar-nya yang disegel. Ijinnya yang lainnya lengkap, tapi bar-nya yang gak ada. Sementara mixer yang kami angkut. Miras enggak (diangkut),” jelasnya kepada Lensa Indonesia, Minggu (19/6/2022) pagi.
Perlu diketahui, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan warga sekitar lokasi tempat hiburan berkedok restoran itu melakukan demo.
Mereka mengeluh lantaran, tak bisa tidur tiap malam lantaran suara bising yang dihasilkan dari musik DJ yang diputar, hampir tiap hari hingga pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko menjelaskan saat demo berlangsung, pihaknya bertugas mengamankan warga untuk menyampaikan aspirasinya. Terkait masalah perizinan dan penyegelan, merupakan kewenangan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP.
“Langsung segel dari Pemkot Surabaya Mas. Tadi kami cuma mengamankan aksi demo warga dan petugas Satpol PP saat melakukan penindakan”.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Fun Bike Peringati HUT Bhayangkara ke 76..
sumber: lensa indonesia