Warta21.com- Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti potensi rawan restoran yang beroperasi di Tunjungan Romansa tak bayar pajak. Ini lantaran dia mendapat temuan tidak tercantumnya pajak restoran sebesar 10 persen pada struk pembayaran.
Anas mengatakan temuan ini didapat saat dia mengunjungi kafe dan restoran di Jalan Tunjungan. Saat mengecek dua tempat makan itu, dia mendapati struk pembayaran tidak mencantumkan besaran pajak yang dimaksud.
“Demi transparansi, seharusnya nilai pajak resto dimunculkan atau ditampilkan di struk pembayaran,” kata Anas di Surabaya, Selasa (26/7/2022).
Tidak Transparan

Anas menegaskan pajak restoran dibayar konsumen. Sementara restoran hanya dititipi oleh konsumen untuk diteruskan ke kantor pajak atau kas daerah.
“Kalau tidak transparan begini rawan tidak dibayarkan pajak itu,” ucap Anas.
Padahal lanjut Anas, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Jika sampai tidak dibayarkan, maka Kota Surabaya potensial kehilangan pemasukan.
“Kalau begini terus bisa lost PAD dari pajak restoran. Di Tunjungan ini baru contoh temuan. Bisa saja kondisi yang sama juga terjadi di banyak tempat lain di Surabaya,” ujar Anas
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya
Politisi PDIP ini meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk melakukan monitoring terhadap kondisi ini. Sanksi akibat pelanggaran berupa administratif bisa dikenakan, mulai dari denda bahkan pencabutan izin operasional.
“Bapenda Surabaya kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada tempat usaha cafe dan resto yang belum melakukan kewajibannya membayarkan pajak dari konsumen. Kalau sosialisasi 1, 2, 3, mereka tetap mengabaikan maka harus ditindak,” tegasnya.
Seperti diketahui, pajak restoran diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Data Dari Bapenda Surabaya
Data Bapenda Surabaya menyebutkan di 2018 realisasi pajak restoran mencapai hampir Rp466 miliar. Pajak restoran merupakan komponen penyumbang PAD terbesar di kelompok non PBB, BPHTB dan Pajak Air Tanah.
Sedangkan di 2019, PAD Kota Surabaya dari pajak restoran mencapai Rp500 miliar. Sedangkan 2022, pajak restoran menunjukkan tren kenaikan lagi bersama pajak hotel dan reklame seiring melandainya tren pandemi Covid-19.
Baca Juga: Beberapa Negara Dengan Jumlah Jomblo Terbanyak di Dunia!
sumber: beritajatim.com