Warta21.com – Gedung Putih telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi semua badan federal AS untuk menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.
Hal tersebut diungkap oleh sebuah memo yang dikeluarkan oleh direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS Shalanda Young pada Senin (27/02).

Dalam memo tersebut, badan-badan federal diarahkan untuk “menghapus dan melarang pemasangan” aplikasi media sosial milik Cina itu dan “melarang lalu lintas internet” dari perangkat milik pemerintah ke aplikasi tersebut.

 

“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi (Biden) untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” kata Kepala Petugas Keamanan Informasi AS Chris DeRusha.

Batas waktu penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah sebelumnya diamanatkan oleh Kongres, yang pada Desember 2022 sepakat untuk melarang pegawai federal menggunakan aplikasi tersebut karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Warga AS akan dilarang main TikTok?

Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pada Selasa (28/02) terkait kewenangan baru Presiden Joe Biden untuk melarang penggunaan TikTok bagi semua warga negara.

Lebih dari 100 juta orang Amerika dilaporkan menjadi pengguna dari aplikasi tersebut.

“TikTok memungkinkan (Cina) memanipulasi dan memantau penggunanya sambil mengambil data orang Amerika untuk digunakan bagi aktivitas jahat mereka,” kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Michael McCaul.

Namun, upaya negara untuk melarang TikTok secara langsung ditentang oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) pada Senin (27/02).

“Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata penasihat senior ACLU Jenna Leventoff dalam sebuah pernyataan.

“Kami memiliki hak untuk menggunakan TikTok dan platform lain untuk bertukar pikiran, ide, dan opini kami dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia,” tambahnya.

Kanada juga larang TikTok di perangkat pemerintah

Langkah AS melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah muncul setelah sebelumnya lebih dari separuh negara bagian AS, Komisi Eropa, dan Taiwan, juga mengeluarkan arahan serupa.

Kanada menjadi negara terbaru yang juga melarang TikTok di semua perangkat pemerintah, yang akan mulai berlaku pada hari Selasa (28/02).

Kepala petugas informasi Kanada “memutuskan bahwa itu (TikTok) menghadirkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima atas privasi dan keamanan.”

Sementara TikTok mengatakan keputusan tersebut sebagai keputusan yang “aneh” karena dibuat “tanpa mengutip masalah keamanan spesifik atau menghubungi kami dengan pertanyaan.”

Baca Juga : Polisi Bongkar Coran dan Evakuasi Jasad Dua Wanita Korban Pembunuhan di Bekasi
Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHasil BRI Liga 1: Sudah Unggul 2 Gol, Persebaya Malah Diimbangi RANS Nusantara FC
Artikulli tjetërHasil Piala FA Tadi Malam: Man City Lolos, Leicester Out

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini