Warta21.cm – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan jenis arak berinisial SF (50) di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Simokerto, Surabaya pada Sabtu (8/4/2023) malam. Miras-miras itu disembunyikan oleh SF di pos depan rumahnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Simokerto. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek bersama jajarannya menggelar Operasi Parajoyo. Sesampainya di rumah SF, polisi memintai keterangan mengenai miras yang dijual.
Tapi SF tak mengaku. Tak kehilangan cara, polisi mencarinya. Kemudian ditemukan 30 botol miras yang disembunyikan di dalam kardus di pos depan rumah SF. Miras-miras itu langsung disita. Begitu pula SF yang juga diangkut oleh polisi.
Penangkapan terhadap SF ini bukan kali pertama. Dia tercatat sudah tertangkap sebanyak lima kali karena berjualan miras oplosan. SF kerap berdalih kalau miras itu bukan punyanya. Tapi setelah diselidiki, miras itu memang usaha keluarga.
“Jadi ini usaha keluarga. Jadi, saat digerebek SF ini selalu berdalih jika miras ini punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain,” ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho.
“Tiga kali kami gerebek, SF menjual miras dengan berbagai merk yang disembunyikan di dalam warung dan rumahnya. Namun, dua kali terakhir SF menyembunyikan miras jenis arak oplosan di sebuah pos yang berada didepan rumahnya. Jadi sudah diatur sama dia,” imbuh Dwi Nugroho.
Dari pengakuan SF, arak tersebut ia jual dengan harga Rp50.000 per 600 mililiter. Ia nekat menjual miras lantaran untuk memenuhi hidup.
Sumber : idntimes.com
Baca Juga : Jalanan Surabaya Diprediksi Sepi Mulai H-3 Lebaran, Polisi Antisipasi Balap Liar