Warta21.com – Polisi menyebut usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah lama tidak beroperasi.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pihaknya telah mengecek langsung ke lokasi usaha tersebut.

“Itu pada saat kita datang kita lihat sudah tidak beroperasi lagi,” kata Vokky kepada wartawan, Jumat (10/6).

Sejauh ini, pemilik usaha makanan padang yang menjual daging babi sudah dibawa ke kantor Polsek Kepala Gading untuk diperiksa.
Ilustasi. Polisi mengusut lokasi penjualan makanan khas Padang yang menjual daging babi (iStockphoto/Reezky Pradata)

Vokky menerangkan bahwa lokasi usaha makanan padang babi itu bukan sebuah restoran ataupun warung makan, melainkan rumah atau tempat tinggal.

Saat ini, pemilik usaha makanan padang babi bernama Sergio masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading.

Terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, Vokky masih belum menjelaskan. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

“Kalau terkait pelanggaran kita masih melakukan pemeriksaan nanti mungkin setelah pemeriksaan kita baru bisa menyampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade dan Guspardi Gaus mengkritik usaha kuliner khas Minangkabau yang menjual menu rendang berbahan daging babi.

Andre menyebut usaha kuliner itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang karena menjual makanan yang diolah dari daging babi.

“Saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang. Hal ini disebabkan restoran itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang,” kata Andre saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (10/6).

Andre menyebut banyak masyarakat Minang yang protes dengan rendang babi, rendang yang dijual oleh usaha kuliner itu. Ia pun mengimbau usaha kuliner tersebut menghilangkan unsur Minang dan tak lagi menjual rendang babi.

Sementara itu, Guspardi Gaus menuturkan nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya halal. Ia pun menanyakan motif dari pemilik usaha tersebut.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” ujarnya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLOWONGAN KERJA LIT GROUP (Khusus Wanita)
Artikulli tjetërJOB VACANCY CREATIVE DESIGNER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini