Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kompas.com).

Warta21.com- Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso ragu akan beragam kesaksian Kuat Ma’ruf dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut hakim, bila Kuat menceritakan hal yang benar, tidak akan ada puluhan polisi yang di adili secara etik terkait kasus ini.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Kuat sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Awalnya hakim menanyakan tentang pemeriksaan terhadap Kuat di Provos Polri.

“Siapa Provosnya, biar saya panggil?” tanya hakim.

“Bagus dipanggil, Yang Mulia,” jawab Kuat.

“Siapa namanya?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak kenal,” jawabnya.

Hakim: Tidak Akan 95 Polisi Yang Akan di Sidang Etik

Hakim lanjut mengatakan, jika Kuat jujur terkait konstruksi kasus pembunuhan yang ada, tidak akan ada proses sidang etik terhadap puluhan anggota Polri yang terlibat di kasus tersebut.

“Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya nggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik, kalau saudara bicara seperti itu,” ucap hakim.

Kuat berdalih tegang dan bingung saat diperiksa Provos setelah pembunuhan Yosua terjadi. Karena itu, dia menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tegang. Saya diperiksa Provos, saat itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang ditanyakan saya ceritakan di situ. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu,” tutur dia.

“Saya ditanya, dilihat KTP dulu saya disuruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis saya gemeteran, coba ceritakan. Saya balik hanya kejadian mana di Magelang atau Duren Tiga? Oh kalau gitu di Magelang dulu. Saya ceritakan di Magelang,” imbuhnya.

Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.

Para terdakwa di dakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: HUT Dipolairud Ke 72, Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

sumber: beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHUT Dipolairud Ke 72, Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Pada Anggota Berprestasi
Artikulli tjetërTiga Laga Pembuka BRI Liga 1, Berikut Hasil Pertandingannya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini