Ilustrasi CCTV atau kamera keamanan. (Foto : Kompas.com)

Warta21.com – Kasus oknum polisi, Bripda RS, di Lampung Tengah yang mencuri motor milik rekannya sendiri, Bripda Aldi Rahmanda Putra, terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman closed-camera television (CCTV).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, saat itu Aldi datang untuk piket dan memarkirkan motornya di barak.

Lalu dari rekaman CCTV, tampak Bripda RS berada di sekitar lokasi dan mendekati motor Aldi. “Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua,” ujar Doffie.

 

Dari pemeriksaan penyidik, korban mengaku bahwa Bripda RS mengetahui kunci rahasia sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pemeriksaan, RS pun terbukti telah mencuri sepeda motor milik Aldi.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Foto : Kompas.com)

Di hadapan penyidik, RS mengaku ingin memiliki motor Aldi karena masih baru.

“Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Sabtu (17/2/2023). Selain itu, RS yang baru menjadi polisi selama 7 bulan itu mengaku sempat menyimpan motor korban di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

RS juga mengatakan, dirinya tidak akan menjual motor tersebut namun akan dipakainya sendiri.

Atas perbuatannya itu, RS terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Muhammad Syahrial).

Sumber : Kompas.com

Baca Juga : Korban Tewas Serangan ISIS di Suriah Bertambah Jadi 68 Orang
Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHasil Osasuna Vs Real Madrid: Los Blancos Menang Meyakinkan 2-0
Artikulli tjetërPrakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Hari Ini 19 Februari 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini