Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak.(Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)

Warta21.com –Asfiyatun (60) warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis penjara 5 tahun gara-gara ulah sang anak, Santoso.

Mendengar vonis yang ia terima, mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada pada Rabu (26/7/2023). Sebelumnya dalam sidang, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu bersikeras bahwa ia tak tahu paket yang diterima adalah ganja. Kasus hukum yang menjerat Asfiyatun berawal saat Santoso, sang anak memesan 17 kilogram ganja dari Lampung. Santoso yang merupakan seorang narapidana itu memesan ganja dari balik sel tahanan.

Ia lalu menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut. Asfiyatun awalnya tak tahu isi paket tersebut hingga sang putra meneleponnya dan mengatakan paket tersebut berisi ganja. Selang dua hari kemudian Asfiyatun ditangkap polisi.

Akan ajukan banding
Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah. Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” lanjutnya. Sementara itu Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim. “Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap Abdul Geffar.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” lanjutnya. Sementara itu saudara terdakwa, Syafi’i menyakini Asfiyatun tak bersalah. Ia mengatakan selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu,” ujarnya.

 

Sumber : surabaya.kompas.com

Baca Juga : Sopir asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Jalan Gadel

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakSopir asal Nganjuk Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Jalan Gadel
Artikulli tjetërKesaksian Warga soal Mobil Tertabrak KA Tewaskan 6 Orang di Jombang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini