Warta21.com- Pemprov Jatim telah mengumumkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, pada Rabu (7/12) malam. Keputusan UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
UMK 2023 tertinggi masih tetap di wilayah Surabaya Raya. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo. Kenaikannya Rp 150.000 atau sekitar 3,42 persen. UMK 2023 di Kota Surabaya, misalnya. Tahun ini sebesar Rp 4.375.479, pada 2023 nanti menjadi Rp 4.525.479.
Demikian juga UMK di Gresik. Sebelumnya Rp 4.372.030, naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Artinya, nominal UMK Surabaya dan Gresik hanya terpaut Rp 3.449. Lalu, UMK Sidoarjo, dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581.
Selain Surabaya Raya, beberapa kabupaten/kota di Jatim lain yang UMK mengalami kenaikan sebesar Rp 150.000 adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Malang.
Adapun kabupaten/kota yang naik Rp 200.000 masing-masing Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Batu, Jombang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Tuban, Kota Mojokerto, Lamongan, Jember, Banyuwangi, Kota/Kabupaten Kediri, Bojonegoro, Kota/Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Lumajang.
Di luar kabupaten/kota tersebut, kenaikan UMK di bawah Rp 200.000. Namun, khusus Kabupaten Sampang yang besaran UMK paling rendah di Jatim, kenaikannya mencapai Rp 222.213. Dari awalnya Rp 1.922.122, naik menjadi Rp 2.114.335, atau lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2023, yang sebesar Rp 2.040.244.
Dalam SK gubernur juga disebutkan UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tersebut dilarang: Pertama, mengurangi atau menurunkan upah. Kedua, membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK sebagaimana dimaksud.
Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelum SK UMK ditetapkan, ratusan buruh sempat berunjuk rasa ke kantor Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (7/12) siang. Mereka beraudensi dengan perwakilan pemprov. Meski sesuai Permenaker kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen, namun kalangan buruh mennyuarakan kenaikan mencapai 13 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, masukan buruh tetap diterima. Aspirasi tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Tinggal penetapan,” kata Himawan.
Dia menegaskan, penetapan nilai UMK tentu tidak ujuk-ujuk. Sebelumnya sudah ada pembahasan berkali-kali. Seluruh usulan tentang UMK sudah ditampung. Himawan menyebut, dinamika terkait upah tersebut masih terus berlanjut. Bahkan, sampai Rabu malam masih ada rapat untuk membahas UMK. Terutama kepastian soal nominalnya di setiap kabupaten/kota. “Sudah ada UMP. Patokannya aturan tersebut,” kata Himawan.
Dikatakan, penetapan UMK amat penting. Sebab, hal itu akan menjadi acuan pemkot atau pemkab dalam penegakan aturan ketenagakerjaan. Termasuk menjadi sarana pemerintah dalam mengingatkan perusahaan. Yang jelas, Himawan kembali menyebut bahwa penetapan UMK juga didasari atas kenaikan UMP.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan kenaikan UMP pada 2023 sebesar 7,8 persen. Atau dari Rp 1.891.567 pada tahun ini naik menjadi Rp 2.040.243 per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2023 mendatang. Keputusan itu juga sudah mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2023
- Kota Surabaya Rp 4,525,479.19
- Kab. Gresik Rp 4,522,030.51
- Kab. Sidoarjo Rp 4,518,581.85
- Kab. Pasuruan Rp 4,515,133.19
- Kab. Mojokerto Rp 4,504,787.17
- Kab. Malang Rp 3,268,275.36
- Kota Malang Rp 3,194,143.98
- Kota Pasuruan Rp 3,038,837.64
- Kota Batu Rp 3,030,367.09
- Kab. Jombang Rp 2,854,095.88
- Kab. Probolinggo Rp 2,753,265.95
- Kab. Tuban Rp 2,739,224.88
- Kota Mojokerto Rp 2,710,452.36
- Kab. Lamongan Rp 2,701,977.27
- Kota Probolinggo Rp. 2,576,240.63
- Kab. Jember Rp 2,555,662.91
- Kab. Banyuwangi Rp 2,528,899.12
- Kota Kediri Rp. 2,318,116.63
- Kab. Bojonegoro Rp. 2,279,568.07
- Kab. Kediri Rp 2,243,422.93
- Kota Blitar Rp 2,239,024.44
- Kab. Tulungagung Rp 2,229,358.67
- Kab. Blitar Rp 2,215,071.18
- Kab. Lumajang Rp 2,200,607.20
- Kota Madiun Rp 2,190,216.37
- Kab. Sumenep Rp 2,176,819.94
- Kab. Nganjuk Rp 2,167,007.05
- Kab. Ngawi Rp 2,158,844.59
- Kab. Pacitan Rp 2,157,270.25
- Kab. Bondowoso Rp 2,154,504.13
- Kab. Madiun Rp 2,154,251.34
- Kab. Magetan Rp 2,153,062.37
- Kab. Bangkalan Rp 2,152,450.83
- Kab. Ponorogo Rp 2,149,709.45
- Kab. Trenggalek Rp 2,139,426.01
- Kab. Situbondo Rp 2,137,025.85
- Kab. Pamekasan Rp 2,133,655.03
- Kab. Sampang Rp 2,114,335.27
Baca Juga: Bambang Wuryanto: Peristiwa Bom Polsek Astana Anyar, Indonesia Belum Punya Internal Security System!