PASRAH: Tersangka Hendra Prayogo diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Tenggilis Mejoyo. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

Hendra Prayogo, 31, dengan tangan diborgol ditahan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo. Warga Jalan Lakarsantri I-F, Surabaya, itu ditangkap karena mencuri motor Yamaha Nmax nopol L 2692 UF milik Devi Ayu Permata, 37, yang diparkir di Jalan Panjangjiwo 46-48, Surabaya, Senin (15/5).

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka, Senin (15/5) sekitar pukul 11.29. Bermula saat tersangka baru saja mengirimkan surat lamaran kerja di kantor perusahaan sekitar lokasi dengan jalan kaki.

Saat itu, ia melihat ada motor Yamaha Nmax terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di lubang kontak. Pelaku lalu memantau situasi kantor korban. Setelah dipastikan aman, ia mencuri motor korban dan dibawa pulang.

Sementara korban baru sadar motornya raib sekitar sejam kemudian. Tepatnya saat hendak izin pulang ke rumah. “Waktu kejadian kunci motor masih menempel. Setelah mengetahui motornya hilang korban langsung melapor ke Polsek,” ujar Masdawati didampingi Kanit Reskrim AKP Ketut Redana, Kamis (18/5).

Menerima laporan korban, Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo bergerak cepat ke lokasi kejadian. Polisi meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk ciri-ciri pelaku melalui kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari petunjuk rekaman kamera pengawas, pelaku teridentifikasi.

“Tersangka kita tangkap di kediamannya kurang dari 24 jam setelah kejadian atau tepatnya Selasa (16/5),” terangnya.

Saat diringkus, Masdawati menambahkan, tersangka awalnya mengelak. Namun, setelah ditunjukkan bukti CCTV tersangka tak dapat berkilah. Bapak dua anak itu juga sudah melepas nopol asli motor korban. Nopol kemudian diganti nopol palsu dengan nopol L 4254 HL.

Tak hanya menemukan motor, polisi juga menemukan dompet korban berisi STNK, KTP, SIM, dan kartu kredit. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Barang bukti motor lalu diserahkan ke pemilik (status pinjam pakai). Tersangka baru sekali,” katanya.

Tersangka Hendra Prayogo mengaku uang yang berada di dalam dompet korban Rp 370 ribu telah habis dipakai bayar utang Rp 300 ribu dan sisanya dibuat membeli makan. “Rencananya motor mau dijual. Uangnya untuk bayar utang dan beli motor bekas,” katanya sambil menunduk.

Sementara itu, pemilik motor Devi Ayu Permata bersyukur motor bisa ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap. Pihaknya menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi langkah cepat Polsek Tenggilis Mejoyo.

“Senin pagi (15/5) itu saya nggak enak badan. Tiba di parkiran kantor nggak konsentrasi, langsung masuk dan tidur. Siangnya ijin pulang, pas keluar di parkiran motor sudah nggak ada,” bebernya.

Warga Jalan Petemon Kali I mengaku teledor lupa mencabut kunci motor setelah parkir. Sehingga pelaku dengan mudah menggasak motor.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Wali Kota Eri Sebut Kasus Kekerasan Anak di Surabaya Masih Wajar: Jumlahnya Sedikit

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWali Kota Eri Sebut Kasus Kekerasan Anak di Surabaya Masih Wajar: Jumlahnya Sedikit
Artikulli tjetërMAHADY TRANS INDONESIA : Lowongan Pekerjaan Admin Marketplace

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini