Waka DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Ditolak, Pembahasan Masih Serap Aspirasi Publik
JAKARTA, Warta21.com – RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah muncul narasi yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung melalui proses penyusunan dan penyerapan aspirasi masyarakat di lingkungan Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa DPR menghentikan atau menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut pimpinan DPR, proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme dan saat ini difokuskan pada penyempurnaan substansi melalui masukan dari berbagai kalangan.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses
Wakil Ketua DPR menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Karena itu, tidak ada keputusan resmi yang menyatakan rancangan undang-undang tersebut dihentikan ataupun ditolak.
Menurut DPR, tahapan yang sedang berlangsung adalah penghimpunan aspirasi dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga lembaga profesi. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pimpinan DPR juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai proses legislasi di parlemen.
Komisi III Terus Menyerap Aspirasi Publik
Komisi III DPR RI menjadi alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab menyusun substansi RUU Perampasan Aset. Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset justru menjadi salah satu prioritas. Bahkan, Komisi III belum menjadwalkan pembahasan RUU lain karena ingin memfokuskan penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa semakin banyak elemen masyarakat yang dilibatkan, semakin komprehensif pula materi yang akan dituangkan dalam rancangan undang-undang.
DPR Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ialah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Karena itu, DPR menilai setiap pasal harus dirumuskan secara hati-hati agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga negara.
Berbagai masukan dari pakar hukum pidana dan organisasi profesi menjadi bahan evaluasi agar aturan yang disusun mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Klarifikasi Atas Informasi yang Beredar
Sejumlah narasi di media sosial sebelumnya menyebut DPR telah menolak RUU Perampasan Aset. Namun, DPR memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi.
Komisi III menegaskan pembahasan justru terus dilakukan melalui berbagai forum konsultasi publik. Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar implementasinya nanti dapat berjalan efektif serta memperoleh legitimasi yang kuat.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan DPR menolak RUU Perampasan Aset. Proses legislasi masih berlangsung dan akan berlanjut setelah seluruh masukan publik dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.









