Warta21.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau kepada salah satu perusahaan ritel dapat memenuhi hak-hak pekerja. Yakni segera membayar upah sejak 2021 dan tunjangan hari raya (THR).

”Kami mengimbau agar perusahaan juga memenuhi hak-hak para pekerja mengingat mereka membutuhkan upah tersebut guna menyambung hidup menjelang Lebaran tahun ini,” kata Armuji seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (12/4).

Hal itu disampaikan Armuji setelah mendapatkan aduan dari belasan pekerja dari salah satu perusahaan ritel di Surabaya. Mereka mengaku belum menerima upah sejak 2021 dan THR hingga saat ini.

Menindaklanjuti hal itu, Cak Ji panggilan akrab Armuji melakukan mediasi bersama perusahaan ritel di Kecamatan Wonokromo tersebut. Dia didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pada Selasa (11/4) siang.

Armuji, menyarankan agar karyawan tersebut diperkenankan bekerja dengan mendapatkan upah harian namun tanggungan perusahaan seperti gaji dan THR tidak hilang. Apabila kondisi perusahaan sehat kembali dianjurkan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.

”Permasalahan hubungan industrial ini di kota besar seperti Surabaya menjadi perhatian. Oleh karena itu, kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara win win solution,” kata Armuji yang juga mantan ketua DPRD Kota Surabaya selama dua periode.

Dia mengatakan, Diseperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR di dua tempat. Yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA 0882000667287.

Perwakilan karyawan dari perusahaan ritel, Agus menyampaikan, sudah bekerja namun belum mendapatkan upah sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Nasib itu juga dialami belasan karyawan lain yang bertugas sebagai cleaning service atau petugas kebersihan, petugas kelistrikan, dan tenaga keamanan.

Hal sama juga dikatakan perwakilan dari perusahaan ritel, Filipus Herman. Dia menjelaskan, kondisi perusahaan dalam keadaan tidak sehat pasca pandemi Covid-19.

”Untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak bisa karena terkendala hak-hak yang belum bisa dipenuhi seperti gaji dan THR tahun 2021 hingga 2022,” kata Filipus.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Cuaca Surabaya Hari Ini, Siang Hujan Deras, Malamnya Gerimis

Artikulli paraprakCuaca Surabaya Hari Ini, Siang Hujan Deras, Malamnya Gerimis
Artikulli tjetërMahasiswa Surabaya Bakal Demo Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.000 Personel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini