Wali Kota Surabaya Tegaskan Tidak Ada Larangan Takbiran, Namun Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban. Foto: Ist

Warta21.com – Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menegaskan tidak terdapat larangan bagi warga melakukan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, sebagaimana surat edaran yang beredar saat ini.

“Dalam SE (Surat Edaran) itu menyebut jangan ada takbir keliling, bukan berarti melarang takbiran, tapi menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan, biasanya gerombolan bareng (takbir keliling) ada yang jatuh”, ujar Eri Cahyadi.

Oleh karena itu Wali Kota Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk menghindari takbiran yang dilakukan dengan cara motoran bergerombol keliling kota. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Imbauan tersebut tercantum dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor: 000.1.10/8947/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Libur Panjang.

Menurut Eri, kegiatan yang lebih banyak mudharat-nya (tidak ada manfaatnya) seharusnya dapat dihindari, seperti halnya takbiran bergerombol menggunakan sepeda motor berkeliling kota.

“Kalau lebih banyak mudharat-nya jangan pernah dilakukan, kalau lebih banyak berkahnya lakukan. Kalau takbir digemakan di masing-masing mushola, masjid, betapa indah suara takbir itu bergema di Surabaya”, jelas Eri.

Sumber : bangsaonline.com

Baca Juga : Dosen UM Surabaya: 8 Komponen Mobil Ini Wajib Dicek Jelang Mudik Lebaran

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakDosen UM Surabaya: 8 Komponen Mobil Ini Wajib Dicek Jelang Mudik Lebaran
Artikulli tjetërPistol Dirut Berdikari Meletus di Bandara Makassar, Begini Ceritanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini