Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. FOTO: Arga-LICOM

Warta21.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang.

Penerbitan SE tersebut, guna mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Eri mengimbau warga agar mengaktifkan kembali pengamanan Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, kerja maupun pendidikan.

“Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/04/2023).

Eri menegaskan, pada khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor). Untuk meminimalisir 3C, salah satunya dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor dan memastikan sudah terkunci ganda atau kunci rahasia.

Dirinya juga menghimbau kepada para takmir masjid, musala, warga, diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Shalat Idul Fitri 1444 H / 2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Setelah itu, Eri juga menginstruksikan kepada RT dan RW untuk menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga. Diantaranya mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, regulator gas sudah dilepas dari tabungnya, steker listrik sudah dicabut saat rumah ditinggalkan.

Selain itu, warga juga diimbau supaya meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos dan adanya penduduk baru atau Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.

“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Di samping itu, Eri juga mengingatkan kepada warga untuk tidak membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. Selain itu, dirinya meminta kepada camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata, tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.

“Melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Kepolisian setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya.

Sumber : lensaindonesia.com

Baca Juga : Google Minta Pengguna Chrome di Desktop Segera Update

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakGoogle Minta Pengguna Chrome di Desktop Segera Update
Artikulli tjetërPanglima TNI: Operasi Lawan KKB Papua Naik Jadi Siaga Tempur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini