Warta21.com- Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo beberapa waktu lalu.
‘Sudah Kami Tangkap 3 Orang dan Sudah ditetapkan sebagai Tersangka’
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, ketiga alumni yang ditangkap merupakan lulusan 2022 dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari.
“Iya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mirzal, Minggu (07/08/2022) pukul 23.24 WIB.
Polisi Masih Terus Menyelidiki dan Mendalami Kasus Pengeroyokan ini
Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, pihaknya mengatakan jika anaknya DA, SL dan RZ dikeroyok oleh sekitar 20 orang.
“Keterangan lainnya menyusul dan akan kami update lagi,” imbuh Mirzal.
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan terhadap Kasus pengeroyokan terhadap tiga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dr Soetomo Surabaya atau SMEKDOR, yang diduga dilakukan oleh puluhan alumni SMAN 7 pada beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, polisi telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memanggil korban untuk melakukan pemeriksaan.
“Hari ini korban diperiksa di Unit Jatanras. Sementara baru 2 korban dan beberapa saksi yang ada di TKP,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Polrestabes Selidiki Kasus Pengeroyokan Pelajar di Surabaya!
sumber: beritajatim.com, dan beberapa sumber.