Warta21.com – Jumlah prajurit TNI yang gugur dalam peristiwa penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) bertambah.

Total, terdapat empat korban yang kesemuanya gugur di tengah misi penyelamatan pilot pesawat Susi Air Susi Air Philips Mark Methrtens (37) di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023) .

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel (Kav) Herman Taryaman mengungkapkan, empat jenazah itu ditemukan Rabu (19/4/2023).

 

“Tim gabungan TNI-Polri berhasil menemukan empat prajurit TNI, termasuk di dalamnya Pratu Miftahul Arifin,” kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu petang.

Gugur

Adapun keempat prajurit TNI yang gugur meliputi:

1. Prajurit Satu (Pratu) Miftahul Arifin

2. Pratu Ibrahim

3. Pratu Kurniawan

4. Prajurit Dua (Prada) Sukra

Keempat prajurit ini berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Personel Selamat 

Dari Yonif R 321/GT:

– Sertu Asep Prayoga (Satgas Yonif R 321/GT).
– Pratu Andi Yuliandi (Satgas Yonif R 321/GT).
– Pratu Agung Wahono (Satgas Yonif R 321/GT).
– Pratu David Arya (Satgas Yonif R 321/GT).
– Pratu Aditya (Satgas Yonif R 321/GT).
–  Pratu Bayu (Satgas Yonif R 321/GT).

Dari Tim Candraca:

– Letda Inf Rovi (Tim 2 Satgas Candraca).
– Sertu Sadri (Tim 2 Satgas Candraca).
– Sertu Ipong (Tim 2 Satgas Candraca).
– Sertu Dewa (Tim 2 Satgas Candraca).
– Praka Abdilla (Tim 2 Satgas Candraca).
– Sertu Gabriel (Tim 2 Satgas Candraca).
– Letda Inf Albert (Tim 11 Satgas Candraca).
– Serda Rifki (Tim 11 Satgas Candraca).
– Serda Purba (Tim 11 Satgas Candraca).
– Pratu Lubis (Tim 11 Satgas Candraca).

Dievakuasi ke Timika

Saat ini, keempat prajurit yang gugur telah dievakuasi ke RSUD Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Saat ini keempat prajurit yang gugur tersebut telah dievakuasi ke RSUD Timika Kab Mimika,” kata Herman.

Herman tidak menyebut apakah dalam proses evakuasi tersebut ada korban lain yang dalam keadaan selamat, ikut diterbangkan ke Mimika.

Selain itu, Herman juga tidak menjawab apakah proses evakuasi sudah selesai dilakukan atau masih akan dilanjutkan pada Kamis (20/4/2023).

Operasi siaga tempur

Menyusul serangan terbaru KKB terhadap prajurit, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono langsung memutuskan meningkatkan status operasi siaga tempur.

“Kita tetap melakukan operasi penegakan hukum dengan soft approach dari awal saya sudah dampaikan itu, tapi tentunya dengan kondisi seperti ini, di daerah tertentu kita ubah menjadi operasi siaga tempur,” kata Panglima di Mimika, Papua Tengah melalui rekaman suara yang dibagikan, Selasa (18/4/2023).

Yudo mencontohkan operasi siaga tempur seperti yang diterapkan TNI Angkatan Laut di Natuna, Kepulauan Riau.

Dengan operasi ini, Yudo menyebut naluri tempur prajurit akan langsung muncul apabila KKB kembali melakukan penyerangan.

Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu menyebut operasi siaga tempur diperlukan dalam kondisi ini.

“Selama ini kan kita operasi teritorial, komunikasi sosial tetap kita laksanakan, tapai kalau menghadapi seperti ini ya harus siaga tempur,” katanya.

Desak dibatalkan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI membatalkan operasi siaga tempur di daerah rawan di Papua.

Ketua Centra Initiative Al Araf dari perwakilan koalisi menyebut pilihan operasi siaga tempur merupakan kebijakan yang justru akan terus memproduksi spiral kekerasan.

“Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan,” kata Araf dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023) malam.

Araf menuturkan, pendekatan keamanan militeristik yang dijalankan selama ini di Papua secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Beberapa kasus yang sempat mencuat ke publik, misalnya, pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 2020, hingga pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Papua pada 2022.

Kemudian ada pula kasus penyiksaan terhadap tiga orang anak yang dituduh melakukan pencurian pada 2022.

Menurut Araf, selama ini praktik impunitas selalu menjadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Papua.

Karena itu, penegakkan hukum untuk memutus mata rantai impunitas dinilai menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua.

Araf menegaskan, evaluasi pendekatan keamanan militeristik di Papua harus dimulai segera.

Evaluasi tersebut bisa dilakukan dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI di Papua.

“Selama ini, ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua,” terang dia.

Araf juga menilai, dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua memiliki banyak persoalan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Araf menjelaskan, Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Berdasarkan penelusuran salah satu organisasi yang turut tergabung dalam koalisi, Imparsial, mencatat hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua.

“Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal,” tegas dia.

Sumber : tribunnews.com

Baca Juga : Jelang Sidang Isbat, Menag: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal

Artikulli paraprakJelang Sidang Isbat, Menag: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal
Artikulli tjetërMobil Pemudik Ringsek Tertimpa Bus di Tol Surabaya-Gempol, Satu Keluarga Selamat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini