Hotman Paris dan Venna Melinda di Polda Jatim. (Foto: SuaraJatim).

Warta21.com- Venna Melinda mengalami trauma atas KDRT yang menimpanya. Kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan oleh Ferry Irawan, suaminya yang kini ditahan dan jadi tersangka. Venna Melinda bersama pengacaranya, Hotman Paris, mengungkapkan sederet bukti.

Dalam jumpa pers yang mereka gelar di salah satu restoran di kawasan Surabaya, Jawa Timur, jelang akhir pekan ini, Venna Melinda dan Hotman Paris menunjukkan hasil rontgen hingga surat dokter. Hasil rontgen tersebut menampilkan tulang rusuk Venna Melinda yang retak, sementara surat dokter menjelaskan mengenai kondisi psikologis Venna pascakejadian.

Hotman Paris Tegaskan bahwa Venna Melinda Tidak Berbohong

Hotman Paris juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berbohong soal cedera yang dia alami. Hal itu sempat ditudingkan oleh Ferry Irawan sebelumnya.

“Inilah bukti medisnya. Ini bukti medis mengenai rusuk. Kedua, dikasih bukti medis bahwa memang secara medis hidung bermasalah, tidak benar dari pihak sana menduga itu darah bohong-bohongan,” kata Hotman Paris.

“Kemudian surat keterangan dokter, secara medis terbukti ada KDRT. Satu bukti medis tekanan psikis, ada surat keterangan dari psikiater. Di samping kita punya, polisi juga punya. Ini bukti medis sudah lengkap,” lanjut sang pengacara.

Hotman Paris balik menuding pihak Ferry Irawan. Dia menyebut pihak pelaku telah melakukan fitnah terhadap Venna Melinda yang jadi korban.

Di situ juga dijelaskan oleh Hotman Paris penyebab kenapa Venna Melinda bisa mengalami retak rusuk. Itu terjadi karena Ferry Irawan memiting dan menggencet Venna Melinda.

“(Rusuk) Retak (sambil menunjukkan hasil rontgen). Kalau hidung ada penjelasannya panjang dari dokter. Esensinya di sini saya hanya ingin memperjuangkan yang jadi kebenaran di sini. Kalau tulang rusuk ini, ini ada retak. Ferry itu pesilat ya kalau dia nge-squish badan saya, tangan saya lemas, kaki saya lemas. Saya nggak bisa nyontohin, coba saja deh squish pakai tenaga. Sampai saya selalu bilang ‘Abi ini saya mau patah,'” kata Venna Melinda.

“Biasanya kalau habis di-squish dua, tiga hari itu saya sudah nggak bisa ngapa-ngapain. Dia selalu bilang nanti saya obati nggak apa-apa. Saya selalu bilang nanti saya laporin loh ke orang tua saya. Tapi mana buktinya karena tidak lebam, tapi kan retak di dalam makanya karena 3 bulan terakhir, 6 Januari itu terakhir saya di-squish, dipiting badan saya itu tanggal 8,” tegas Venna Melinda.

Atas tindakan tersebut, Hotman Paris menyebut Ferry Irawan bisa diancam pidana penjara. Hukuman yang diberikan kepadanya bisa sampai 5 tahun penjara.

Baca Juga: Molor, DPRD Surabaya Masih Temukan Proyek Tahun Lalu Yang Belum Beres!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakTersisa 3 Wakil, Berikut Jadwal Semifinal Indonesia Masters 2023 Hari Ini!
Artikulli tjetërBunda Corla Jumpa Dengan Para Penggemarnya di Surabaya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini