Warta21.com- Tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Surabaya akan naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3).
Penyesuaian tarif PDAM tersebut paling cepat akan berlaku di Kota Pahlawan ini mulai Januari 2023.
“Tim ahli Pemkot sudah mengkaji detail terkait penyesuaian tarif ini. Kan sudah 15 tahun tidak naik. Kalaupun naik tidak sampai seribu perak. Tunggu ya tarif resminya Januari 2023,” ujar Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono, Selasa (15/11/2022).
Tarif rata-rata Rp 3.619 itu sudah berlaku sejak 2005 hingga saat ini belum ada kenaikan. Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan. Antara warga kelas menengah ke atas dengan ke bawah dipukul rata.
Perlu pemberlakuan formula baru terkait tarif PDAM ini. “Selama ini masih banyak kelompok pelanggan kelas menengah yang menikmati subsidi tarif. Besok harus ada penataan. Bisa dibilang kenaikan besok hanya untuk kelas menengah ke atas dan industri,” terang Arif.
Penjelasan Kenaikan Tarif PDAM di Kota Surabaya
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PDAM di Kota Surabaya besok adalah untuk pelanggan PDAM kelompok 2. Yakni kelompok menengah atas dan komersial (industri dan niaga). Sementara untuk kelompok 1 atau menengah ke bawah berlaku subsidi.
Kelompok 1 adalah sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Kelompok ini akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.
“Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” kata Arif.
Dalam simulasi yang sudah dilakukan untuk penyesuaian tarif itu, akan ada usulan kenaikan sesuai kelompok. Di skema tarif yang baru besok, diusulkan kelompok I (MBR, RS/RSS) tarif sampai dengan 10m3 (kebutuhan dasar) adalah nol rupiah atau Rp 0.
Secara umum kelompok ini akan mengalami penurunan. Kecuali kalau pemakaian mereka diatas 20 m3 maka akan dikenakan tarif batas bawah sesuai SK Gubernur Jatim Rp 2.600 m3. Dirut PDAM menyebut bahwa penggunaan air oleh warga Kota Surabaya boros.
Arif menyinggung soal standar nasional penggunaan air bersih. SNI kota metropolitan dgn penduduk lebih besar 1 jt jiwa pemakaian air bersih adalah 150 liter per org per hari. Sementara Surabaya bisa mencapai 190 liter/org/hari.
“Tarif Rp 4.000 an itu bisa jadi turun, kalau pemakaian rata-rata turun karena masyarakat mulai berhemat. Tapi saya pikir wajar kalau saat ini perlu penyesuaian tarif,” kata Arif.
Penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut juga diperlukan untuk menambah biaya biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih yanh mahal. PDAM juga butuh modal untuk investasi, salah satunya untuk peremajaan pipa.
Arif menyebut bahwa kenaikan tarif itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022.
Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat gubernur tersebut, disebutkan tarif rata-rata atau harga jual air minum BUMD Surabaya pada 2022 masih rendah jika dibanding dengan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Disebutkan untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp 17.202 per meter kubik, batas bawah (tarif dasar) Rp 2.659 per meter kubik, tarif rata-rata (harga jual) Rp 3.619 per meter kubik.
Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp 17.188 per meter kubik, batas bawah Rp 8.074 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp12.021 per meter kubik.
Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp 17.174 per meter kubik, tarif bawah Rp 6.213 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp 9.699 per meter kubik.
Baca Juga: Aset Indra Kenz di Rampas Negara, Korban Binomo Nangis!
sumber: beberapa sumber.