Surabaya, Warta21.com – Unit Satreskrim Polres Pelabuhan meringkus RSL, (34) tersangka warga Jalan Bulak Rukem 4/2 Rw 007/005 Kel. Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya, Selasa (15/11/22)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskrim AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan sekira, Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar jam 01.00 wib di Jalan Tenggumung wetan Gang Manggis Surabaya sewaktu tersangka RSL (34) menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah menyalip korban Azis yang berboncengan tiga sewaktu disalip dari sebelah kanan dan Azis (korban) berkata “Apa Kamu Lihat-Lihat” lalu saya jawab
Kemudian tersangka RSL menyalip dan berhenti disebelah kanan dan korban berhenti lalu tersangka turun sepeda motor Yamaha R15 mengambil sebilah clurit dari dalam tas yang dibawa.
“Tersangka menghampiri korban sedang menyetir sepeda motor langsung membacok dengan sebilah clurit sebanyak 1 kali dan mengenai lengan tangan kanan korban,” terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan
Korban Azis dibawa oleh temannya ke Rumah sakit tersebut meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.
AKP Arif Rizki menambahkan bahwa tersangka membawa celurit di tasnya karena merasa punya musuh banyak “Tersangka pernah masuk penjara kasus narkoba dan untuk motif membawa celurit guna berjaga-jaga,” pungkasnya
Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha R15 warna merah serta sebilah clurit
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan maut yakni dengan ancaman pidana 15 tahun Penjara. (rif)