Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias semakin memanas. Ari Bias menggugat Agnez Mo atas tuduhan pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”, yang dinyanyikan tanpa izin. Pengadilan memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal konflik pelanggaran izin dan menyatakan setuju dengan keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Piyu sebagai Ketua Umum AKSI “AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,”
BACA JUGA : Fenomena “Kabur Aja Dulu”: Ekspresi Keinginan Melarikan Diri dari Rutinitas
Yang melatar belakangi kasus ini, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak membayar royalti yang seharusnya diterima sebagai pencipta lagu. Setelah melalui proses hukum, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda.
Agnez Mo berencana untuk mengajukan kasasi atas keputusan tersebut, menandakan ketidakpuasan terhadap hasil pengadilan. Piyu, mewakili AKSI. Menyampaikan AKSI juga menghormati langkah Agnez Mo mengajukan kasasi atas keputusan hakim terkait pelanggaran hak cipta tersebut.
Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami di googlenews
“Dan kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert oleh kami para pencipta sendiri dengan lembaga-lembaga terkait,” Disampaikan Piyu saat konferensi Pers.
Selain Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
ZONA POSTER / WALLPAPER : POSTER PEGASUS SEIYA
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia, serta dampaknya terhadap industri musik.
Sebagai pungkasan, Piyu menegaskan izin dan royalti merupakan dua permasalahan berbeda serta pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.